pelecehan seksual via hellosehat.com
Pelecehan seksual terjadi bukan hanya karena ada niat dari para lelaki atau wanita hidung belang saja.
Tapi juga karena hal ini
Apa pengertian pelecehan seksual? Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan yang terkait dengan seks yang tidak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal maupun fisik merujuk pada seks.
Pelecehan seksual bukan semata tentang seks. Inti dari masalah ini adalah penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas, meskipun pelaku mungkin mencoba untuk meyakinkan korban dan dirinya sendiri bahwa perilaku pelecehan yang ia lakukan sebenarnya adalah ketertarikan seksual dan keinginan romantis semata.
Pelecehan seksual menurut hukum pidana dikenal dengan istilah perbuatan cabul. Perbuatan cabul dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303). Misalnya, perbuatan cabul yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin (Pasal 284), Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat cabul orang yang masih belum dewasa (Pasal 293).
Apakah pelecehan seksual termasuk pelanggaran HAM? Pelecehan seksual termasuk pelanggaran HAM karena pelecehan seksual dapat menganggu fisikoligis orang dan dapat menyebabkan kematian. Orang yang melakukan pelecehan seksual dapat dituntut dengan dasar Pasal 281 KUHP, karena perbuatan tersebut menyerang kehormatan yang mengenai nafsu kelamin. Pada Pasal 281 KUHP disebutkan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
- Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Jadi, orang yang melakukan perbuatan pelecehan seksual dapat dihukum penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 bulan penjara.
ilustrasi penyebab pelecehan seksual via redaksibengkulu.co.id
Apa penyebab terjadinya pelecehan seksual? Dikutip dari Kompas, berdasarkan Temuan safety audit UN Women, pelecehan seksual banyak terjadi pada saat ini karena beberapa faktor.
Pertama adalah soal infrastruktur dan transportasi publik yang kurang memadai. Misalnya, tidak adanya penerangan yang cukup di jalan atau gang, trotoar yang tidak memadai, tidak adanya CCTV di tempat strategis, hingga transportasi publik yang kurang aman.
Faktor kedua adalah perilaku dan norma sosial. Hal ini mencakup kekerasan diterima secara budaya, prilaku kekerasan dianggap suatu yang lazim dan dapat diterima secara sosial, kurangnya respons dari penonton yang menyaksikan tindakan kekerasan.
Ketiga dikarenakan pengalaman kekerasan yaitu pernah menyaksikan kekerasan atau mengalami sebelumnya saat kanak-kanak.
Sementara faktor keempat, korban pelecehan seksual kerap disalahkan, misalnya dari cara berpakaiannya. Pandangan yang salah ini malah menyudutkan korban pelecehan seksual.
Bagaimana cara mencegah pelecehan seksual menurut hukum agama? Dengan cara tidak menebar kan aurat pada non-mahram, tidak memasuki pergaulan bebas (jaga pergaulan), mendekatkan diri dengan allah, jauhi kehidupan malam (klubbing).
Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kehormatan, selain keharusan menjaga agama dan keturunan.” Ia bahkan mengutip surah Al-Maidah:33 untuk menghukum kaum yang suka melecehkan seperti ini:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar." (QS; al-Maidah [5]: 33)
Bagaimana cara mengatasi pelecehan seksual?
ilustrasi mengatasi pelecehan seksual via intisari.grid.id
1. Menanggapi Catcalling
Catcalling adalah perlakuan berupa siulan, panggilan, seruan, atau apa pun yang sifatnya verbal dengan tendensi seksual, kepada perempuan (atau gender lain, tapi pada umumnya perempuan) yang sedang lewat. Hal tersebut sulit sekali dihindari, apa lagi jika perempuan tersebut memiliki paras yang cantik atau berpenampilan menarik.
Apabila kamu mengalami hal ini, bersikap tegas dan tujukan ekspresi ketidaksukaan kamu terhadap hal tersebut. Jangan bersikap malu-malu atau malah diam saja, karena mereka tidak akan berhenti dan mungkin malah semakin menjadi-jadi. Kamu juga bisa memberikan respon seperti membalas komentarnya dengan ketus.
2. Semprotan lada atau minyak angin
Kalau kamu punya botol semprot bekas parfum atau apa pun itu di rumah, jangan dibuang dulu. Benda tersebut bisa kamu jadikan senjata kalau kamu mengalami tidak pelecehan seksual dengan cara mengisinya dengan air yang dicampur lada atau minyak angin panas. Bagi kamu yang sering pulang malam, sangat dianjurkan deh, untuk selalu siap sedia alat ini di tas kamu. Jadi, ketika ada yang berniat mengganggu atau kamu mendeteksi akan adanya tindak pelecehan seksual, tinggal semprotkan ke matanya, lalu segera pergi menjauhi orang tersebut.
3. Bersikap tegas dan berani memberikan teguran
Kalau kamu pengguna transportasi umum dimana dalam transportasi tersebut terdapat banyak orang, kamu harus waspada dan selalu berjaga-jaga akan tubuhmu. Biasanya pelecehan seksual berupa sentuhan pada beberapa bagian tubuh kamu dan sebagai perempuan rawan sekali terjadi ketika terdapat banyak orang yang berdesak-desakan seperti di bis atau kereta misalnya. Jika hal ini terjadi, segeralah berganti posisi dan tegur secara tegas dan lantang agar ia merasa dipermalukan dan orang di sekitarmu pun akan ikut memperhatikannya. Dengan begitu ia tidak akan berani lagi melakukan hal tersebut. Kamu juga bisa segera memberitahu satpam atau petugas kendaraan umum tersebut agar menurunkannya segera di pemberhentian selanjutnya.
4.Bekali diri dengan pengetahuan bela diri
Kemampuan bela diri sederhana juga harus diketahui oleh para perempuan lho. Bagaimanapun juga, sebagai perempuan harus dapat membela diri apabila pelecehan seksual yang diterimanya sudah berupa paksaan fisik atau mengarah ke pemerkosaan bahkan penculikan. Apabila hal seperti ini terjadi, setidaknya kamu bisa melakukan perlawanan seperti menendang alat kemaluannya, mendorong, memukul, dan lain-lain. Tidak harus hebat dalam berkelahi, namun setidaknya bisa menjaga diri dari tindak kejahatan yang mungkin terjadi, yang diawali dengan perlakuan pelecehan seksual.
5. Jangan diam, laporkan!
Indonesia memiliki hukum yang sangat ketat dalam menindak perlakuan pelecehan seksual, apa lagi ketika tindakan tersebut sudah mengarah pada ranah kriminal. Jangan takut untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila kamu mengalami pelecehan seksual tersebut, baik yang berupa sentuhan atau raba-an, hingga ketingkat pemaksaan sekalipun. Kalau kamu merasa khawatir melaporkannya langsung kepada pihak berwajib, kamu bisa mengutarakannya terlebih dahulu kepada orang terdekat kamu, orang tua misalnya. Karena perempuan patut untuk dihargai dan dipandang sederajat, sehingga tidak ada yang bisa memperlakukan mereka dengan semena-mena, apa lagi sampai melakukan pelecehan. Jangan diam, karena hal itu malah semakin membuat para pelaku merasa aman untuk terus melakukan tindakan tersebut.
Baca Juga : Astagfirullah! Sakit Hati Diputuskan, Pria Ini Sebar Foto Mantan Pacar Tanpa Busana di Facebook
Nah, itulah penjelasan singkat tentang pelecehan seksual beserta cara mengatasinya. Kurang lebihnya mohon maaf. Semoga bermanfaat dan menjauhkan kita dari tindakan pelecehan seksual.