Showing posts with label Cinta. Show all posts
Showing posts with label Cinta. Show all posts

Usia Pernikahan Belum Genap Sehari, Pengantin Wanita Meninggal Karena Ini

Usia Pernikahan Belum Genap Sehari, Pengantin Wanita Meninggal Karena Ini
Sumber gambar islamidia.com

Usia pernikahan yang paling singkat, belum genap sehari pasangan pengantin ini harus dipisahkan kematian.

Hari pernikahan menjadi momen yang pastinya membawa kebahagiaan bagi semua pengantin. Menjalani hidup bersama pasangan sehidup semati.

Melewati suka dan duka dalam rumah tangga, namun semua itu menjadi terbalik apa yang dialami pasangan ini, kenyataan hidup yang pahit mereka rasakan belum genap sehari usia pernikahan mereka harus dipisahkan kematian.

Sang mempelai wanita meninggal dunia setelah beberapa tahun melawan penyakit Kanker, tepat di hari pernikahannya.

Pasangan ini diketahui bernama Azzam dan Fatin Nursyahirah Yusuf. Fatin dinyatakan meninggal dunia selang beberapa jam setelah resmi Menikah dengan Azzam.

Kisah cinta yang berakhir tragis ini terjadi pada bulan Agustus 2018 lalu. Cerita ini dibagikan oleh sang adik Fatin, Shukur Yusuf pada laman Facebooknya.

Azzam dan Fatin diketahui resmi menikah pada Jumat (3/8/2018). Namun momen pernikahan yang bahagia cepat berlalu setelah kesehatan Fatin menurun drastis.

Hingga pada Sabtu pagi, Fatin telah dinyatakan meninggal dunia. Pada postingan tersebut Shukur menuliskan perjalanan sang kakak, Fatin saat melawan Kanker.

Usia Pernikahan Belum Genap Sehari, Pengantin Wanita Meninggal Karena Ini
Sumber gambar islamidia.com

Baca juga:

  1. Kakek Nikahi Gadis 25 Tahun, Mahar 1,4 M Pernikahan Hanya Bertahan 9 Bulan
  2. Manfaat Kesehatan Berjalan Tanpa Alas Kaki yang Jarang Dilakukan

Sejak awal tahun 2017 Fatin telah didiagnosis Kanker sarkoma stadium empat.

“Tuhan lebih mencintai dia dan dia meninggalkan kamu pada waktu fajar pada hari Sabtu dengan Mama, Abah, Suaminya, Mak Besah dan saya sendiri di sisinya,” tulis Shukur pada keterangan panjangnya.

Sejak diunggah postingan tersebut pun menjadi viral. Dilansir dari Grid.id, saat dihubungi pihak media Star online, Shukur menceritakan kisah Fatin melawan Kanker.

Wanita berusia 24 tahun tersebut telah menjalani dua kali operasi dan radioterapi sejak tahun lalu.

Namun kondisinya semakin tidak dapat ditangani sejak Kanker menyebar ke tubuh.

“Dia tidak bisa dihibur. Dia hanya meminta untuk bisa melanjutkan pernikahan bersama kekasihnya,” ujar Shukur.

Shukur menjelaskan jika keluarganya telah ikhlas atas kepergian Fatin.

“Dia adalah orang yang paling bahagia dan beruntung. Tapi dia akan menjaga kesakitannya sendiri karena dia tidak pernah ingin merepotkan siapa pun, itu kakak saya,” pungkas Shukur pada sesi wawancara.

Kisah cinta mengharukan pasangan ini pun langsung viral di media sosial bahkan hingga Minggu (7/4/2019) unggahan tersebut sudah dibagikan lebih dari 34 ribu kali.

Pada beberapa postingan Facebook milik Shukur Yusuf juga disisipkan beberapa potret Fatin saat melangsungkan pernikahan.

Bahkan ada pula potret Fatin di berbaring lemas ditemani sang suami yang baru menikah dengannya.
READ MORE - Usia Pernikahan Belum Genap Sehari, Pengantin Wanita Meninggal Karena Ini
Label : Cinta
| cyber |

Para Istri Baca Ini! Doa Agar Suami Tidak Selingkuh dan Terhindar Dari Maksiat


Image Source: kiblat.net

Di era modern seperti saat ini, kesempatan menjalin hubungan terlarang menjadi lebih mudah dan perselingkuhan semakin banyak terjadi. Perselingkuhan merupakan cobaan terbesar dalam menjalani sebuah rumah tangga. Bahkan perselingkuhan dapat menghancurkan rumah tangga dan anak menjadi korbannya.

Dan dibandingkan dengan para istri, biasanya para suami menjadi pihak paling sering tergoda untuk berselingkuh. Karena, sebagian besar laki-laki memiliki kelebihan harta dan tahta. Sehingga ujian terakhir mereka adalah wanita.

Dengan keadaan demikian, ada laki-laki yang tahan dengan godaan namun ada juga yang tergelincir dalam lembah perselingkuhan. Oleh karena itu, pihak istri sangat berperan penting untuk mencegah terjadinya hal tersebut dengan menjaga keutuhan rumah tangga.

Terlebih, para istri juga sering mengalami kekhawatiran dan merasa takut apabila sewaktu-waktu suami direbut oleh wanita lain. Untuk itu, istri hendaknya membentengi rumah tangga mereka sejak dini. Salah satunya yaitu dengan memanjatkan doa agar suami tidak selingkuh dan terhindar dari maksiat.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang hatinya terbuka untuk berdo’a, maka pintu-pintu rahmat (itu) akan dibukakan untuknya. Tidak ada suatu permohonan yang lebih disenangi oleh Allah SWT dari pada permohonan (bagi) orang yang meminta keselamatan. Sesungguhnya do’a itu bermanfa’at bagi sesuatu yang sedang terjadi dan juga yang masih belum terjadi. Serta tidak ada yang dapat menolak takdir kecuali do’a (kita), untuk itu berpeganglah wahai hamba Allah pada do’a.” (HR. Turmudzi dan Hakim)

Lalu apa doa agar suami tidak selingkuh? Apa doa agar suami tidak selingkuh dan tergoda wanita lain? Yuk simak dibawah ini

Baca Juga:

Berikut Doa Agar Suami Tidak Selingkuh dan Terhindar Dari Maksiat


Image Source: tandapagar.com

Doa Pertama

“Allahumma innaa nas-alukat taubata wa dawaamahaa wa na’uudzu bika minal ma’shiyyati wa asbaabihaa wa dzakkirnaa bil khaufi minka qabla hujuumi khatharaatihaa wahmilnaa ‘alan najaati minhaa wa minat tafakkuri fii tharaaiqihaa wamhumin quluubinaa halaawata majtanainaahu minhaa wastabdilhaa bil karaahati lahaa wath thama’i limaa huwa bidhiddihaa.”

Artinya: “Ya Allah, kami memohon petunjuk kepada-Mu sehingga kami senantiasa bertaubat dari segala dosa dan kesalahan. Dan saya berlindung kepada-Mu dari perbuatan maksiat serta sebab-sebabnya, dan jadikanlah kami senantiasa ingat kepada-Mu, sebelumnya datangnya keinginan untuk berbuat maksiat yang penuh bahaya. Selamatkanlah karenanya ada perasaan tidak suka senantiasa pada perbuatan maksiat dan terbitkanlah dalam hati kami ada rasa loba untuk berbuat sebaliknya.”

Doa Kedua

“Walqoytu a’laika mahabbatam minii wa litusna’a ‘alaa ‘aini.”

Artinya: “Aku telah memberikan kepadamu sebuah kasih dan sayang yang datang dari-Ku, dan agar 
engkau diasuh di bawah pengawasan-Ku.”

Baca doa pertama dan doa kedua tersebut setiap saat, terutama setelah shalat!

Doa Ketiga

Para istri hendaknya membaca doa agar suami tidak selingkuh dan sayang sama istri. Seperti yang tertuang dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 3.

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Teks Latin:
“QUL IN KUNTUM TUHIBBUUNA LAAHA FATTABI'UUNII YUHBIBKUMU LAAHU WAYAGHFIR LAKUM DZUNUUBAKUM WALAAHU GHAFUURUN RAHIIM.”

Artinya: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah Aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Imran: 31)
Demikian penjelasan diatas tentang bacaan doa agar suami tidak selingkuh dan terhindar dari maksiat. Semoga bermanfaat!
READ MORE - Para Istri Baca Ini! Doa Agar Suami Tidak Selingkuh dan Terhindar Dari Maksiat
Label : Cinta, Islam, Orang Tua
| cyber |

Inilah Hukum Nikah Siri dan Dalilnya yang Harus Anda Ketahui


hukum nikah siri via wawasanews.com

Nikah siri bukanlah sesuatu yang asing bagi masyarakat Indonesia. Lalu, bagaimana hukum nikah siri dan dampak melakukannya? 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan agar umat tak menikah siri dan memilih pernikahan resmi sesuai hukum yang berlaku.

Nikah siri dalam presepsi masyarakat dipahami dengan 2 bentuk pernikahan yakni nikal tanpa wali yang sah dari pihak wanita dan nikah tanpa adanya pencatatan dari lembaga resmi negara (KUA).

Pernikahan siri adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan persetujuan kedua belah pihak.

Hukum nikah siri dalam islam dan dalilnya berdasarkan al-quran, al-hadist, serta pendapat para ulama. Penjelasan tentang dampak negatif nikah siri.

Baca Juga : 5 Rukun Nikah dalam Islam yang Wajib Diketahui Semua Calon Pengantin

Hukum Nikah Siri Dalam Islam dan Dalilnya


ilustrasi hukum nikah siri via carapdkt.net

Nikah siri di Indonesia tentu bukanlah sesuatu yang asing lagi. Walaupun porsentasenya tak banyak, namun tidak sedikit juga masyarakat kita yang mempraktekkan nikah siri. Mulai dari kalangan artis, ustad hingga pejabat negara.

Nikah siri biasanya dilakukan karena alasan tertentu. Misalnya poligami atau mungkin pernikahannya tidak disetujui orang tua.

Nah, lalu apakah nikah siri ini termasuk pernikahan sah secara agama? Bagaimana hukum nikah siri dalam islam dan undang-undang? Berikut ulasan lengkapnya.

Nikah Siri Bukan Adat Umat Islam

Apabila dikaji dari sisi bahasa, siri memiliki makna rahasia. Yang mana nikah siri berarti nikah rahasia.

Secara istilah, nikah siri adalah nikah secara sembunyi-bunyi, tidak dicatat di Kantor Urusan Agama dan terkadang tidak disertai wali sahnya.

Perlu diketahui bahwa nikah siri bukanlah adat umat islam. Di jaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, beliau tidak pernah mencontohkan nikah siri. Sebaliknya Beliau justru menganjurkan agar pernikahan dibuat perayaannya atau walimah dengan memotong seekor kambing.

Jikalau keluarga memang tidak mampu, maka tidak apa-apa menghidangkan makanan seadanya (misalnya susu atau kurma). Yang terpenting tetap dilakukan walimah dengan tujuan memperkenalkan kedua mempelai kepada masyarakat.

Baca Juga : Hukum Serta Syarat Nikah Siri Bagi Wanita dan Pria Beristri

Dalil Anjuran Untuk Merayakan Pernikahan

ilustrasi nikah siri via mediaindonesia.com

Dari Anas bin Malik,
bahwasanya Nabi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat ada bekas kuning-kuning pada ‘Abdur Rahman bin ‘Auf. Maka beliau bertanya, “Apa ini ?”. Ia menjawab, “Ya Rasulullah, saya baru saja menikahi wanita dengan mahar seberat biji dari emas”. Maka beliau bersabda, “Semoga Allah memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing.” (HR. Muslim)

Dari Anas radhiyaallahu ‘anha, beliau berkata:
“Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari Buraidah bin Hushaib, ia bertutur, 
”Tatkala Ali melamar Fathimah ra, Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya pada perkawinan harus diadakan walimah.” (Shahih Jami’us Shaghir dan al-Fathur Rabbani).

Dari Anas radhiyaallahu ‘anha berkata:
“Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu aku mengundang kaum muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging. Yang ada ialah beliau menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan dan di atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin.” (HR. Bukhari).

Dari Qatadah dari Al-Hasan dari ‘Abdullah bin Usman Ats-Tsaqafiy dari seorang laki-laki dari Tsaqif, dia mempunyai nama terkenal dan ‘Abdullah memujinya. Qatadah berkata,
“Jika nama laki-laki itu bukan Zuhair bin ‘Utsman, maka aku tidak tahu siapa namanya”. Laki-laki itu berkata : Rasulullah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Walimah pada hari pertama benar, pada hari kedua dikenal dan pada hari ketiga sum’ah (menginginkan kemasyhuran) dan riya’ “. (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Pandangan Islam tentang Nikah Siri

ilustrasi nikah siri via satujam.com

Dari hadist-hadist di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa nikah siri tidak pernah diajarkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dengan demikian, tidak ada ajaran nikah siri dalam islam.

Jika melihat dari pendapat ulama, hukum nikah siri masih menuai kontroversi. Jumhur ulama menolak adanya pernikahan siri dan menganggap nikah siri tidak sah secara agama. Namun ada juga yang membolehkannya. Nah, berikut ini hukum nikah siri berdasarkan praktek pelaksanaannya.

1. Nikah siri tanpa ke KUA = Sah

Nikah siri yang dilakukan tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) dianggap sah menurut beberapa ulama. Dengan catatan, pernikahan tersebut harus memenuhi rukun nikah dalam islam dan syarat Pernikahan dalam Islam, diantaranya:
  • Harus ada dua calon mempelai
  • Harus ada wali nikah, diutamakan wali nasab. Apabila wali nasab tidak ada maka bisa digantikan wali hakim. Sebaiknya kita mempelajari tentang syarat wali nikah, urutan wali nikah dalam islam dan perihal wali nikah janda.
  • Terdapat 2 orang saksi yang adil. Sebagaimana hadist: “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i)
  • Ada ijab qobul

Pernikahan siri tanpa ke KUA masih dianggap sah, sebab para ulama memandang perbuatan tersebut lebih baik daripada berzina. Dengan menikah maka zina bisa terhindarkan.

Namun demikian, nikah siri tetap tidak dianjurkan karena bisa merugikan pihak perempuan dan anak-anaknya kelak.

2. Nikah Siri Tanpa Wali = Tidak Sah

Di jaman sekarang ini banyak orang yang melakukan nikah siri tanpa adanya wali nasab dari pihak perempuan. Hal ini bisa terjadi sebab pernikahan tidak disetujui, sehingga mempelai memutuskan menikah secara diam-diam atau bisa dikatakan kawin lari. Hukum kawin lari dalam Islam dan nikah siri tanpa adanya wali dari pihak perempuan jelas tidak sah secara agama. Sebab salah satu rukun nikah harus adalah wali. Jika nikah tanpa wali sampai terjadi dan keduanya melakukan hubungan intim setelah menikah maka hukumnya jelas haram.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: 
“Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi).

Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 
“Tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, tirmidzi, Ibn Majah, Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, thabrani).

Hukum Nikah Siri Menurut Ulama

ilustrasi hukum nikah siri menurut ulama via youtube.com

Beberapa ulama juga mengeluarkan pendapatnya berdasarkan ajaran-ajaran Islami yang mengacu pada boleh atau tidaknya melakukan nikah siri, diantaranya:

1. Ulama fiqih

Mayoritas ulama ahli Fiqh pernikahan  berpendapat bahwa hukum nikah siri tidaklah sah. Sebab perbuatan nikah siri tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dan risikonya bisa menimbulkan fitnah di masyarakat sebab pernikahan tersebut dilakukan secara diam-diam.

2. Mahzab As Syafi’iyah

Menurut pendapat mahzab Syafi’i, hukum nikah siri tidak sah. selain secara fiqh, terminologinya dianggap tidak sah, nikah siri juga disinyalir akan mampu mengundang fitnah baik dari sisi laki-laki maupun perempuan.

3. Mahzab Al-Maliki

Menurut mahzab Maliki, nikah siri didefinisikan sebagai pernikahan atas permintaan calon suami, dimana para saksi harus merahasiakannya dari keluarganya dan orang lain. Menurut mahzab Maliki, nikah siri hukumnya tidak sah. Pernikahan ini bisa dibatalkan. Namun apabila keduanya telah melakukan hubungan badan maka pelaku bisa memperoleh hukuman rajam (had) dengan diakui empat orang saksi.

4. Mahzab Hanafi

Sebagaimana mahzab Syafi’i dan Maliki, mahzab Hanafi juga tidak membolehkan pernikahan siri atau nikah sembunyi-sembuyi tanpa wali.

5. Mahzab Hambali

Mahzab Hambali memiliki pendapat berbeda dari ketiga mahzab lainnya. Ulama dari mahzab hambali berpendapat bahwa nikah siri yang dilakukan sesuai syariat islam (memenuhi rukun nikah) maka sah untuk dilakukan. Tapi hukumnya makruh, yakni jika dikerjakan tidak apa-apa dan bila ditinggalkan mendapat pahala.

6. Khalifah Umar bin Al-Khattab

Pada jaman kepemimpinan khalifat Uman bin Al-Khattab, beliau pernah mengancam pasangan yang menikah siri dengan hukuman cambuk.

Hukum Nikah Siri Dalam Hukum Negara

ilustrasi nikah siri dalam hukum negara via penghulu-nikah-siri.blogspot.com

Apabila dikaji dari hukum negara, pernikahan siri juga tidak diperbolehkan. Warga Indonesia yang melakukan nikah siri atau nikah diam-diam tanpa dihadapan pejabat negara atau lembaga resmi (misalnya KUA untuk islam dan catatan sipil untuk non muslim) maka mereka akan mendapatkan hukuman pidana berupa dipenjara dan membayar denda.

Hal ini telah dijelaskan dalam undang-undang negara, yang terdiri dari:

1. Undang-Undang No.1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat (2)

“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.”

2. Rancangan Undang-Undang Pasal 143

“Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan.”

3. Rancangan Undang-Undang Pasal 144

“Setiap orang yang melakukan perkawinan mutah (nikah kontrak) sebagaimana dimaksud Pasal 39 dihukum dengan penjara selama-lamanya 3 (tiga tahun, dan perkawinannya batal karena hukum.”

Dampak Negatif Nikah Siri

ilustrasi dampak negatif nikah siri via idntimes.com

Setelah membahas tentang hukum nikah siri dalam islam, sekarang kita akan mengkaji tentang dampak negatif dari pernikahan siri. Beberapa orang berpendapat bahwa nikah siri itu lebih baik daripada berzina. Alasan ini dijadikan kekuatan untuk melegalkan pernikahan siri.

Ya, hal itu memang benar. Nikah siri memang lebih baik daripada pacaran atau berzina. Namun nikah siri juga harus memenuhi syarat dan rukun nikah secara agama. Selain itu, nikah siri tidak pernah diajarkan Rasul. Dan ternyata nikah siri juga sangat merugikan kedua belah pihak. Khususnya pihak perempuan.

Berikut beberapa dampak negatif dari pernikahan siri:
  • Nikah siri bisa menimbulkan fitnah atau ghibah di masyarakat. Tiba-tiba pergi atau jalan berduaan, dimana masyarakat tidak pernah mengetahui tentang pernikahan kedua orang tersebut. Hal ini tentu dapat menyebabkan munculnya masalah.
  • Pernikahan yang dilakukan secara diam-diam tanpa ke KUA tidak mendapatkan perlindungan secara hukum. Nantinya bila terjadi sesuatu yang merugikan salah satu pihak, maka ia tidak bisa melakukan tindakan penuntutan. Misalnya saja, si suami tidak mau menafkahi maka istri tidak bisa berbuat apa-apa.
  • Pernikahan siri merugikan pihak anak. Seorang anak yang lahir dari pernikahan siri maka statusnya tidak jelas di mata hukum. Sebagaimana dijelaskan dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, Pasal 42 Ayat 1: Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Hal ini merujuk bahwa status anak memiliki hubungan darah dengan kedua orangtuanya. Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusahan dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran.
  • Mengurus administrasi negara juga akan kesulitan. Misalnya Kartu Keluarga (KK), KTP, Akta Kelahiran Anak, dan sebagainya.

Pada intinya, nikah siri sangat tidak direkomendasikan sebab pernikahan siri itu merugikan dan bukanlah ajaran agama islam. Untuk membangun rumah tangga yang sakinah sebaiknya pernikahan dilakukan secara islami, diawali dengan ta’aruf atau shalat istikharah. Kemudian melakukan syarat- syarat akad nikah sesuai syariat agama.

Baca Juga : Calon Pengantin Pria Wajib Tahu, Seperti ini Bacaan Akad Nikah Bahasa Arab

Nah, itulah penjelasan tentang hukum nikah siri dalam islam beserta dalilnya, serta dari pendapat ulama dan perundang-undangan.  Semoga artikel di atas bermanfaat dan menambah wawasan bagi para pembaca.
READ MORE - Inilah Hukum Nikah Siri dan Dalilnya yang Harus Anda Ketahui
Label : Cinta
| cyber |

Kisahnya Jadi Viral, Begini Potret Perjalanan Cinta Guru dan Murid yang Berahir di Pelaminan


(Foto: Erwin Pangaila/Facebook)

Tujuh tahun pacaran, kisah cinta guru dan murit ini menjadi viral di media sosial.

Kisah cinta mereka berawal sejak 2011, saat itu sang wanita adalah murit dari sang pria. Namun pada akhirnya penantian mereka berbuah manis, mereka dipersatukan dalam ikatan pernikahan.

Berikut potret perjalanan cinta mereka berdua, mulai dari seorang guru dan murit hingga berujung pernikahan!

Kadang cinta itu tak selalu mengenal rentang usia. Jika memang tulus, cinta itu akan terus tumbuh dan tak mudah lekang hingga waktu yang lama.

Seperti kisah yang dialami pasangan kekasih asal Manado satu ini. Inilah kisah asmara pasangan bernama Erwin Pangaila dan Vinda Virginia yang viral di jejaring sosial.

Kisah cinta mereka berawal sejak 2011. Saat itu, Erwin merupakan guru dan Vinda yang ketika itu menginjak bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah muridnya.

Meski rentang usia mereka beda jauh, namun keduanya setia berpacaran sampai akhirnya menikah setelah tujuh tahun menjalin hubungan kasih.

Setelah Vinda lulus SMU, dua tahun kemudian Erwin melangsungkan lamaran. Keduanya kemudian menikah pada Jumat (5/10/2018).

Usai melangsungkan pernikahan, Erwin membagikan perjalanan cintanya menemukan kekasih hati dari akun Facebook pribadinya.

Dilansir dari liputan6.com, berikut potret perjalanan cinta mereka berdua, mulai dari seorang guru dan murit hingga berujung pernikahan.

Hubungan mereka terjalin sejak 2011


(Foto: Erwin Pangaila/Facebook)

Berlanjut ketika menginjak masa SMA


(Foto: Erwin Pangaila/Facebook)

Kisah cinta mereka masih terus berlanjut sampai Vinda lulus sekolah


(Foto: Erwin Pangaila/Facebook)

Sang murid semakin cantik, sedangkan gurunya awet muda


(Foto: Erwin Pangaila/Facebook)

Pasangan ini terlihat semakin mesra


(Foto: Erwin Pangaila/Facebook)

Walaupun waktu berlalu dengan cepat, cinta mereka masih terjalin


(Foto: Erwin Pangaila/Facebook)

Keduanya selalu terlihat serasi saat berfoto bersama


(Foto: Erwin Pangaila/Facebook)

Sampai akhirnya mereka mengingat janji suci pada awal Oktober lalu


(Foto: Erwin Pangaila/Facebook)

Penantian panjang Erwin menunggu Vinda akhirnya terbayarkan.


(Foto: Erwin Pangaila/Facebook)

Begitulah cinta, tak sesulit soal matematika... Jika tuhan sudah menakdirkan, tak ada yang bisa menolaknya.

Kisah mereka membuktikan bahwa cinta tak memandang umur, kasta, jabatan, namun cinta membutuhkan sebuah kesabaran.
READ MORE - Kisahnya Jadi Viral, Begini Potret Perjalanan Cinta Guru dan Murid yang Berahir di Pelaminan
Label : Cinta
| cyber |

Ini yang Namanya Cinta Sejati, Tidak Pernah Memandang Fisik Pasangan


Sumber gambar instagram/duniaunik.id

Kamu yakin pasanganmu menerima kamu apa adanya ? meski memiliki fisik seperti ini.

Ujian terbesar bagi pasangan saat ini ialah ketika salah satu dari pasangan kita tidak memiliki fisik yang sempurna.

Banyak orang mungkin tak percaya dengan namanya cinta sejati. Apalagi saat ini orang lebih suka melihat seseorang dari penampilan luarnya saja. Padahal yang namanya cinta, sebenarnya tak selalu memandang fisik seseorang.

Buktinya seperti kisah cinta pasangan Karine De Souza (28) dan Edmilson (23). Kisah menarik pasangan asal Ceará, Brasil ini rupanya menyentuh hati banyak orang.

Karine memiliki kelainan genetik langka yang dinamakan xeroderma pigmentosum. Kelainan itu menyebabkan penderitanya mengalami kulit sensitif dan peka saat terpapar sinar matahari.

Dari situ penampilan Karine berbeda dari wanita lainnya. Karine menjadi lebih rentan mengalami beragam iritasi, lesi serta bintik hitam pada seluruh kulit tubuhnya.

Baca juga : Sering Disangka Jerawat Timbul Akibat Jatuh Cinta Pada Seseorang, Ini Jawaban Para Medis

Ditambah lagi, kelainan langka ini merupakan penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Sampai akhirnya sempat membuat Karine putus asa terhadap hidupnya.

Namun munculnya Edmilson ternyata mengubah hidup Karine. Kelainan yang dialami Karine rupanya mampu dikalahkan dengan cinta yang diberikan dari Edmilson.

Meski penampilan Karine mungkin tak disukai banyak pria, namun Edmilson satu-satunya orang yang melihat keindahan di balik kelainan tersebut.



Banyak orang mungkin tak percaya dengan namanya cinta sejati. Apalagi saat ini orang lebih suka melihat seseorang dari penampilan luarnya saja. Padahal yang namanya cinta, sebenarnya tak selalu memandang fisik seseorang. Buktinya seperti kisah cinta pasangan Karine De Souza (28) dan Edmilson (23). Kisah menarik pasangan asal Ceará, Brasil ini rupanya menyentuh hati banyak orang. Karine memiliki kelainan genetik langka yang dinamakan xeroderma pigmentosum. Kelainan itu menyebabkan penderitanya mengalami kulit sensitif dan peka saat terpapar sinar matahari. Dari situ penampilan Karine berbeda dari wanita lainnya. Karine menjadi lebih rentan mengalami beragam iritasi, lesi serta bintik hitam pada seluruh kulit tubuhnya. Ditambah lagi, kelainan langka ini merupakan penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Sampai akhirnya sempat membuat Karine putus asa terhadap hidupnya. Namun munculnya Edmilson ternyata mengubah hidup Karine. Kelainan yang dialami Karine rupanya mampu dikalahkan dengan cinta yang diberikan dari Edmilson. Meski penampilan Karine mungkin tak disukai banyak pria, namun Edmilson satu-satunya orang yang melihat keindahan di balik kelainan tersebut. Kisah cinta keduanya menjadi viral setelah seorang fotografer, Daniel Panisson membagikan cerita sekaligus sesi foto romatis dari Karine dan Edmilson di akun Facebook-nya. "Di dunia ini penampilan menjadi lebih penting dibandingkan dengan perasaan. Namun, pertemuan pasangan ini tidak terjadi secara kebetulan melainkan sebuat pertemuan jiwa," tulis Daniel. Kisah Edmilson yang menerima kekurangan Karine rupanya mengisnpirasi banyak orang tentang arti cinta. Karena cinta sejati itu tidak melihat bagaimana penampilan ataupun kekurangan seseorang. "Bersyukurlah setiap hari menjadi dirimu sendiri. Berhenti mengeluh karena menjadi dirimu sendiri," kalimat penutup dari unggahan Daniel. Postingan Daniel tentang kisah cinta Karine dan Edmilson rupanya menginspirasi warganet. Hingga saat ini unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari 36 ribu kali. Source. Liputan6.com
A post shared by DUNIA UNIK (@duniaunik.id) on


Kisah cinta keduanya menjadi viral setelah seorang fotografer, Daniel Panisson membagikan cerita sekaligus sesi foto romatis dari Karine dan Edmilson di akun Facebook-nya. "Di dunia ini penampilan menjadi lebih penting dibandingkan dengan perasaan. Namun, pertemuan pasangan ini tidak terjadi secara kebetulan melainkan sebuat pertemuan jiwa," tulis Daniel.

Kisah Edmilson yang menerima kekurangan Karine rupanya mengisnpirasi banyak orang tentang arti cinta. Karena cinta sejati itu tidak melihat bagaimana penampilan ataupun kekurangan seseorang. "Bersyukurlah setiap hari menjadi dirimu sendiri. Berhenti mengeluh karena menjadi dirimu sendiri," kalimat penutup dari unggahan Daniel. Postingan Daniel tentang kisah cinta Karine dan Edmilson rupanya menginspirasi warganet. Hingga saat ini unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari 36 ribu kali.
READ MORE - Ini yang Namanya Cinta Sejati, Tidak Pernah Memandang Fisik Pasangan
Label : Cinta
| cyber |

InsyaAllah Bermanfaat! 7 Kiat Menyelesaikan Masalah Rumah Tangga Sesuai Al-Qur’an dan Hadits


Gambar ilustrasi dilansir dari hidayatullah.com

Penting bagi suami dan istri, apalagi yang baru nikah!

Kehidupan rumah tangga memang tak selalu berjalan mulus, pasti ada saja sedikit kerikil-kerikil tajam yang bisa merenggangkan hubungan suami dan juga istri.

Oleh karena itu suami dan istri harus tahu, ini 7 kiat menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga sesuai dengan Al-Qur'an dan hadist!

Perselisihan dalam rumah tangga antara suami dan isteri kapan saja bisa terjadi. Jangankan dua insan, lidah saja kadang tergigit di dalam mulut.

Perselisihan dalam rumah tangga ini juga sangat rawan munculnya di awal masa pernikahan.

Namun, usia yang lama dalam pernikahan bukan sebuah jaminan rumah tangga tidak akan diterpa badai.

Sebab syaitan tidak pernah bosan memporak-porandakan rumah tangga para hamba Allah Swt, ia tidak jemu mencari teman kelak bersamanya di neraka.

Oleh karena itu, ketika menghadapi suatu masalah dalam rumah tangga. Suami istri wajib menyikapinya dengan cara yang di ridoi Allah SWT.

Berikut ini 7 kiat menyelesaikan perselisihan dalam rumah tangga sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan juga hadist, seperti yang kami kutip dari konsultasifiqih.com. InsyaAllah sangat bermanfaat...

1. Perbaikilah Hubunganmu Dengan Allah

إن القلوب بين إصبعين من أصابع الرحمن، يقلبها كيف يشاء

Hati para hamba berada di tangan (kekuasaan) Allah Swt, diputar balikkan sesuai kehendakNya”. HR. At Tirmidzi dari Anas bin Malik.

Boleh jadi perselisihan yang terjadi disebabkan dosa yang berlaku pada pasangan atau salah seorang di antaranya.

Ketika mengalami suatu masalah rumah tangga, maka kembali kepada Allah Swt.

Niscaya Allah Swt akan ridha dan akan menurunkan rahmatNya sehingga kasih sayang antar pasangan akan kembali bersemi.

2. Pahamilah Bahwa Permasalahan Boleh Jadi Suatu Kebaikan Bagi Kedua Pasangan

Tidak semua problem yang dihadapi itu buruk, boleh jadi ia adalah penebus dosa, meninggikan derajat juga mengingatkan hakikat kehidupan dunia yang penuh cobaan.

Permasalahan yang di hadapi adakalanya menjadikan kedua pasangan semakin dekat dan intim. Allah Swt berfirman:

وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”. (QS. al-Baqarah: 216).

Di balik cobaan hakikatnya ada kenikmatan, di balik kesempitan ada kelapangan, di balik ujian ada kesempatan untuk mengukir prestasi.

Biasanya setelah badai berlalu sebuah keluaga semakin mencari langkah untuk semakin mempererat hubungan dengan pasangannya.

3. Jangan Sekali-kali Menempuh Tujuh Jalan Berikut Ini:

[1]. Jangan menempuh jalan thalak. Karena ia pelarian bukan penyelesai masalah.

[2]. Jangan mendoakan kebinasaan bagi diri sendiri atau pasangan. Rasulullah Saw bersabda:

ﻻ ﻳَﺘَﻤَﻨَّﻴَﻦَّ ﺃﺣﺪُﻛﻢ اﻟﻤﻮﺕَ ﻣﻦ ﺿُﺮٍّ ﺃﺻﺎﺑﻪ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻻ ﺑﺪ ﻓﺎﻋﻼً، ﻓﻠﻴﻘﻞ: اﻟﻠﻬﻢ ﺃﺣﻴﻨﻲ ﻣﺎ ﻛﺎﻧﺖ اﻟﺤﻴﺎﺓ ﺧﻴﺮاً ﻟﻲ، ﻭﺗﻮﻓﻨﻲ ﺇﺫا ﻛﺎﻧﺖ اﻟﻮﻓﺎﺓ ﺧﻴﺮاً ﻟﻲ

Janganlah kalian bercita-cita mati sebab malapetaka yang menimpa. Jikapun memang harus maka hendaknya ia berdoa: Ya Allah, hidupkanlah aku jika kehidupan lebih baik bagiku, dan matikanlah aku jika kematian lebih baik bagiku”. (HR. Al Bukhari dan Muslim dari ans bin Malik Ra).

[3]. Jangan mengancam isteri akan menikahi wanita lain.

[4]. Jangan memukul, mengumpat dan mencaci-maki. Rasulullah Saw bersabda:

سِبَابُ المسلم فسوق وقِتاَلُه كفر

Mencaci seorang muslim adalah kefasikan, membunuhnya adalah kekufuran”. (HR. Al Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud Ra).

Bagaimana kamu mencaci pasanganmu bukankah ia ibu atau ayah bagi anak-anakmu?

[5]. Jangan mengancam akan keluar rumah atau melaporkan kepada orang tua.

[6]. Jangan mengikutsertakan anak dalam menghadapi perselisihan rumah tangga.

[7]. Jangan pergi ke dukun atau menggunakan sihir.

Ketahuilah sebaik-baik sihir adalah akhlak mulia yang memikat.

من ﺃﺗﻰ ﻛﺎﻫﻨﺎً، ﻓَﺼﺪَّﻗﻪ ﺑﻤﺎ ﻳﻘﻮﻝ، ﻓﻘﺪ ﻛﻔﺮ ﺑﻤﺎ ﺃُﻧْﺰِﻝَ ﻋﻠﻰ ﻣﺤﻤﺪ

Siapa yang mendatangi dukun atau tukang tenung lalu ia benarkan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Saw”. HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah Ra).

4. Selesaikan Permasalahan Dengan Duduk Bersama Pasangan

Ada beberapa persyaratan agar duduk bersama tersebut bermanfaat dan berfaidah:


(1).Hendaknya khusus kedua pasangan tanpa menyertakan anak, orang tua dan tetangga.

(2). Hendaknya tenang tidak dalam kondisi marah.


Untuk mengatasi marah ada lima kiat:

  • Bacalah isti’adzah
  • Ubah posisi tubuh. Jika sedang berdiri duduklah, jika sedang duduk berbaringlah.
  • Berwudhuklah. Ketika marah Hormon Adrenalin akan naik, dan yang meredakannya adalah air. Rasulullah Saw dari seribu empat ratus tahun lalu telah bersabda bahwa marah itu dari syaitan. Dan sesungguhnya syaitan diciptakan dari api, maka padamkanlah api dengan air. Maka berwudhuklah…
  • Jika sedang marah janganlah berbicara. Betapa banyak perceraian timbul sebab marah yang sedang di puncak. Selang beberapa saat mulailah timbul penyesalan.
  • Tahanlah amarahmu. Karena orang yang kuat sebenarnya adalah mereka yang mampu mengendalikan dirinya ketika sedang marah.

(3). Mulailah pembicaraan dengan kata “Saya” agar pasangan memahami kondisi yang di rasakan oleh pasangannya. Jangan memulai pembicaraan dengan “Kamu” karena akan terbawa kepada menuduh dan menyerang.

(4). Jangan ungkit-ungkit masalah lalu. Karena hakikatnya permasalahan yang di hadapi adalah yang saat ini terjadi.

Setiap pasangan dalam pernikahan membutuhkan setip penghapus untuk menghapus hal yang tidak baik di masa lampau. Orang pemurah adalah orang yang punya setip penghapus kenangan muram di masa lalu.

(5). Jangan dikomperhensifkan (menyamaratakan) setiap permasalahan. Jangan katakan: “semua keluargamu buat begini!”, “Kamu selalu tidak percaya saya!” dan seumpamanya.

(6). Kritiklah tingkah laku atau perbuatannya, jangan orangnya.

Katakanlah: “Saya tidak suka sering bicara dengan hp!”, “Saya tidak suka bicara dengan suara keras dan kasar!”. Jangan katakan: “Kamu selalu banyak bicara dengan hp!”, jangan juga: “Kamu kalau bicara suara kamu keras dan kasar!”. Seolah sang pasangan memberi kesempatan bagi pasangannya untuk berubah. Namun jika orangnya yang dikritik berarti seolah ingin menggantikannya dengan orang lain.

(7). Bicaralah dan berikanlah kesempatan bicara kepada pasangan sebagaimana ia memberikan kesempatan bicara sebelumnya. Mungkin ia memiliki alasan yang layak untuk diperhatikan.

(8).Duduk kedua pasangan ini adalah duduk untuk menyelesaikan masalah.

Karena itu kedua pasangan atau salah seorangnya memberikan solusi yang dianggap layak sebagai jawaban dari permasalahan yang dihadapi. Semakin banyak solusi yang diberikan merupakan tanda saying, cinta dan semakin menjamin kembalinya sakinah mawaddah wa rahmah. Jangan katakan: “Kamu hanya boleh pilih ini atau itu!”.

5. Ketahuilah Bahwa Waktu Juga Termasuk Bagian Dari Penyelesai Masalah

Banyak permasalahan terselesaikan dengan waktu. Allah Swt menciptakan langit dan bumi dalam 6 hari. Semua perlu proses.

6. Hiduplah Dengan Masalah Tersebut

Ada kalanya suatu permasalahan tidak dapat diselesaikan melainkan dalam jangka waktu yang sangat-sangat lama. Ada kalanya suatu aib melekat pada suami atau isteri dan tidak dapat dihilangkan.

Bersyukurlah pada Allah Swt, boleh jadi kekurangan tersebut adalah penjagaan dari Allah Swt agar tidak ditimpa penyakit ‘Ain dan Hasad dengki dari orang lain.

Baca Juga:

7. Berkonsultasilah Kepada Orang Tsiqah (Terpercaya) Agama dan Akhlaknya

Baik Berkonsultasi dengan Orang yang Tsiqah dan shaleh yang jauh dari hubungan kekerabatan kedua pasangan.

Jika masih kerabat ditakutkan tidak seimbang dalam memberikan solusi. Jika tidak tsiqah ditakutkan akan membeberkan berita tersebut kepada orang lain yang justeru akan membuat kita malu.

Sekali lagi yang harus kita sadarai,  hakikatnya  perselisihan itu akan menambahkan keindahan dalam hidup, menciptakan variasi dalam berbagai sisi kehidupan.

Sebuah taman bunga tidak begitu indah sekiranya hanya berisi bunga satu jenis warna dan bentuknya. Sebaliknya taman akan indah sekiranya berisi berbagai macam bungan warna dan bentuknya.

Allah Swt menciptakan makhluknya berbagai macam ragam, berbagai macam bentuk, warna, fikiran dan sikap. Itulah kekuasaan Allah Swt Yang Maha Luar Biasa.

Demikian pula kehidupan rumah tangga jika tidak ada masalah rumah tangga tersebut akan menjadi rumah tangga yang dingin, tidak ada kehangatan, tidak ada kemesraan dan keintiman.

Demikian, semoga bermanfaat! Wallahu A'lam.
READ MORE - InsyaAllah Bermanfaat! 7 Kiat Menyelesaikan Masalah Rumah Tangga Sesuai Al-Qur’an dan Hadits
Label : Cinta
| cyber |

Harus Satu Nafas, Benarkah Akad Nikah Tidak Sah, Jika Berhenti Ditengah?


akad nikah via youtube.com

Akad nikah terdiri dari 2 hal yaitu ijab dan qabul, tapi ternyata syarat dalam pelaksanaannya 2 hal ini mempunyai syarat yang harus dipenuhi.

Ada yang membohongi aturan agama dengan nikah siri tanpa wali. Padahal menikah seperti ini tidak sah. Nah, berikut ini syarat-syarat agar akad nikah itu menjadi sah.

Akad nikah merupakan acara kunci dalam pernikahan. Pada intinya akad nikah adalah upacara keagamaan untuk pernikahan antara dua insan manusia. Melalui akad nikah, maka hubungan antara dua insan yang saling bersepakat untuk berumah tangga diresmikan di hadapan manusia dan Tuhan.

Yuk simak selengkapnya tentang akad nikah berikut ini!

Apa akad nikah itu ? 

Akad nikah adalah perjanjian antara wali dari mempelai wanita dengan mempelai laki-laki dimuka paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariah.

Akad nikah terdiri atas :
  • Ijab, yakni penyerahan mempelai wanita oleh walinya kepada mempelai laki-laki.
  • Qabul, yakni penerimaan mempelai wanita oleh mempelai laki-laki.

Ijab itu harus segera dijawab, dengan qabul secara langsung dan tidak ragu-ragu.

Akad nikah islam

Ijab qabul dalam akad nikah merupakan rukun nikah yang paling menentukan dalam menjadikan sesuatu ynag haram menadi halal. Tidak sah suatu pernihakah jika didalamnya tidak ada ijab qabul. Adapun akad ijab diucapkan oleh wali nikah, sedangkan akad qabul diucapkan oleh calon suami atau mempelai pengantin pria.

Berikut ini do'a akad nikah serta baca'an akad nikah sesuai ajaran islam.

Ijab kabul dalam bahasa Indonesia
Kata yang diucapkan oleh wali atau ayah dari pengantin wanita (ijab):

SAUDARA/ANANDA (nama pengantin pria) BIN (nama ayah calon pengantin pria) SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ENGKAU DENGAN (nama pengantin perempuan) BINTI (nama ayah pengantin perempuan) DENGAN MASKAWINNYA BERUPA (sebutkan mas kwainnya), TUNAI.

Kata yang diucapkan oleh pengantin pria (Qobul):

SAYA TERIMA NIKAHNYA DAN KAWINNYA (nama pengantin perempuan) BINTI (nama ayah dari pengantin perempuan) DENGAN MASKAWINNYA YANG TERSEBUT DIBAYAR TUNAI.

Adapun jika dalam bahasa arab maka pelafalan ijab kabul seperti berikut:
Kata yang diucapkan oleh wali atau ayah pengantin wanita (ijab)


ijab qobul ayah wanita via sajadahbusa.blogspot.com

Kata yang diucapkan oleh pengantin pria (Qobul):


qobul via sajadahbusa.blogspot.com

Namun dalam pelafalan dalam bahasa arab pun harus dengan menyebutkan nama pengantin beserta nama ayahnya seperti pada contoh dalam bahasa Indonesia di atas.

Apa saja persyaratan akad nikah ?

syarat akad nikah via nu.or.id

Adapun beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:
  • Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  • Surat keterangan asal-usul (model N2),
  • Surat persetujuan mempelai (model N3),
  • Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
  • Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Jadi itulah apa saja persyaratan yang diajukan di KUA sebelum akad nikah.

Apa saja seserahan untuk akad nikah ?

Begitu banyak wujud barang hantaran pernikahan ini, menjadikan seserahan makin menarik hati. Namun tahukah kamu makna di balik tiap-tiap barang seserahan itu? Hipwee bakal beri penjelasan khusus soal ini.

1. Seperangkat alat sholat menjadi seserahan wajib bagi umat Muslim, simbol bahwa agama menjadi tumpuan utamanya
2. Pernak-pernik perhiasan, merupakan simbol supaya calon mempelai wanita selalu bersinar dan bercahaya di sepanjang kehidupannya
3. Harapan akan terjaganya rahasia rumah tangga terwujud dalam seserahan berupa satu set busana wanita
4. Peralatan rias atau makeup dimaksudkan agar calon mempelai wanita selalu menjaga penampilan di depan suaminya kelak
5. Makanan tradisional khas Jawa dimaksudkan supaya kedua mempelai tetap bersatu sampai akhir hayat
6. Di balik hantaran buah-buahan, seserahan ini punya makna agar kehidupan calon mempelai berbuah berkat bagi keluarga dan orang sekitarnya
7. Jika ingin ikatan hubungan cinta terus abadi, berikan satu set cincin sebagai barang hantaranmu nanti
8. Memberikan daun suruh ayu sebagai seserahan berarti juga mendoakan akan keselamatan dan kebahagiaan kedua calon mempelai

Apakah akad nikah harus menghadap kiblat ?

adab akad nikah via youtube.com

Berikut ini merupakan adab-adab yang perlu diperhatikan dalam akad nikah.

Pertama, hindari semua hal yang menyebabkan ketidak-absahan akad nikah.
Karena itu, pastikan kedua mempelai saling ridha dan tidak ada unsur paksaan, pastikan adanya wali pihak wanita, saksi dua orang yang amanah.

Kedua, dianjurkan adanya khutbatul hajah sebelum akad nikah.
Yang dimaksud khutbatul hajah adalah bacaan:

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ( اتَّقُوا اللَّهَ الَّذِى تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا) (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ) ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.

Dalil anjuran ini adalah hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا….

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami khutbatul hajah…-sebagaimana lafadz di atas – …(HR. Abu Daud 2118 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

Syu’bah (salah satu perawi hadis) bertanya kepada gurunya Abu Ishaq, “Apakah ini khusus untuk khutbah nikah atau boleh dibaca pada kesempatatan yang lainnya.” “Diucapkan pada setiap acara yang penting.”  Jawab Abu Ishaq.

Sebagian orang beranggapan dianjurkannya mengucapkan khutbah ini ketika walimah, meskipun acara walimah tersebut dilaksanakan setelah kumpul suami istri.  Namun yang tepat –wallahu a’lam– anjuran mengucapkan khutbatul hajah sebagaimana ditunjukkan hadis Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu adalah sebelum akad nikah bukan ketika walimah. (A’unul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, 5:3 dan Tuhafatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi, 4:201). Wallahu a’lam.

Ketiga, tidak ada anjuran untuk membaca syahadat ketika hendak akad, atau anjuran untuk istighfar sebelum melangsungkan akad nikah, atau membaca surat Al-Fatihah.  Semua itu sudah diwakili dengan lafadz khutbatul hajah di atas. Tidak perlu calon pengantin diminta bersyahadat atau istighfar.

Keempat, hendaknya pengantin wanita tidak ikut dalam majlis akad nikah. Karena umumnya majlis akad nikah dihadiri banyak kaum lelaki yang bukan mahramnya, termasuk pegawai KUA. Pengantin wanita ada di lokasi itu, hanya saja dia dibalik tabir. Karena pernikahan dilangsungkan dengan wali si wanita.

Kelima, tidak ada lafadz khusus untuk ijab qabul. Dalam pengucapn ijab kabul, tidak disyaratkan menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul. Akan tetapi, semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka status nikahnya sah.

Keenam, hindari bermesraan setelah akad di tempat umum
Pemandangan yang menunjukkan kurangnya rasa malu sebagian kaum muslimin, bermesraan setelah akad nikah di depan banyak orang.

Ketujuh, adakah anjuran akad nikah di masjid?
Terdapat hadis yang menganjurkan untuk mengadakan akad nikah di masjid, hadisnya berbunyi:

” أعلنوا هذا النكاح و اجعلوه في المساجد ، و اضربوا عليه بالدفوف”

“Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana.” (HR. At Turmudzi, 1:202 dan Baihaqi, 7:290)

Kedelapan, dianjurkan untuk menyebutkan mahar ketika akad nikah.
Tujuan dari hal ini adalah menghindari perselisihan dan masalah selanjutnya. Dan akan lebih baik lagi, mahar diserahkan di majlis akad. Meskipun ulama sepakat, akad nikah tanpa menyebut mahar statusnya sah.

Kesembilan, dianjurkan mengikuti prosedur administrasi akad nikah, sebagaimana yang ditetapkan KUA.

Kesepuluh, tidak ada anjuran untuk melafadzkan ijab kabul dalam sekali nafas, sebagaimana anggapan sebagian orang.

Kesebelas, doa selepas akad nikah. Dianjurkan bagi siapapun yang hadir ketika peristiwa itu, untuk mendoakan pengantin.

Jadi tidak dijelaskan dalam adab bahwa apakah akad nikah harus menghadap kiblat atau tidak.

Kenapa akad nikah harus satu nafas ?

akad nikah satu nafas via shaherald.com

Salah satu syarat sah akad nikah yang sering kita dengar, jawaban sang suami ketika melakukan ijab qabul harus diucapkan sekali nafas. Dan tentu saja, ini adalah persyaratan yang sangat berat. Karena untuk mengucapkan kalimat yang cukup panjang, apalagi dalam kondisi ’nervous’ akan sangat sulit diucapkan dalam satu nafas.

Barangkali karena alasan ini, banyak pemuda yang latihan ilmu pernafasan. Namun apapun itu, persyaratan satu nafas ketika ijab qabul adalah persyaratan yang terlalu berlebihan.

Untuk masalah penyampaian ijab qabul pernikahan, beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. Ulama Hambali dan Hanafi merasa ijab qabul boleh memiliki jeda, selama ijab qabul dilakukan dalam satu majlis yang sama.

Namun jika konsentrasi ijab qabul terpisah atau pengantin melakukan aktivitas lain yang mengubah konteks pembiacaraan, akad nikah tersebut akan bersifat tidak sah. Hal ini bersumber dari Kitab fikih 4 madzhab :


"وقد نقل أبو طالب، عن أحمد، في رجل مشى إليه قوم فقالوا له: زوج فلانا. قال: قد زوجته على ألف. فرجعوا إلى الزوج فأخبروه، فقال: قد قبلت. هل يكون هذا نكاحا؟ قال: نعم".


Abu Thalib menukil dari Imam Ahmad, bahwa beliau ditanya, Ada seseorang (si A) yang didatangi sekelompok rekannya.

Gerombolan ini mengatakan, ‘Nikahkan si B (dengan putrimu).’ Kemudian si A mengatakan, ‘Aku nikahkan si B dengan putriku, dengan mahar 1000 dirham.’ Kemudian gerombolan inipun segera menyampaikan kepada si B bahwa si A telah menikahkannya dengan putrinya. Lalu si B menjawab, ’Saya terima nikahnya.’

Kemudian Abu Thabil bertanya, ”Apakah akad nikah semacam ini sah?” jawab Imam Ahmad, ”Ya, sah.” (al-Mughni, 7/81)

Namun, ulama Syafiiyah dan Malikiyah memiliki pendapat berbeda. Mereka merasa ijab qabul harus dilakukan dengan segera dan tidak boleh ada pemisah. Tapi, jeda ringan tidak sampai dianggap pemisah antara ijab dan qabul. Yang tidak diperbolehkan adalah, ketika antara ijab dan qabul diselingi dengan ucapan apapun yang tidak ada hubungannya dengan acara akad nikah. Pernyataan ini tertuang pada Fikih Sunah, Sayid Sabiq, 2/35 :


"ان فصل بين الايجاب والقبول بخطبة بأن قال الولي: زوجتك، وقال الزوج: بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، قبلت نكاحها، ففيه وجهان: (أحدهما) وهو قول الشيخ أبي حامد" الاسفراييني، أنه يصح، لان الخطبة مأمور بها للعقد، فلم تمنع صحته: كالتيمم بين صلاتي الجمع. (والثاني) لا يصح، لانه فصل بين الايجاب والقبول. فلم يصح."


Jika antara ijab dan qabul dipisahkan dengan membaca hamdalah dan shalawat, misalnya, seorang wali mengatakan, ’Saya nikahkan kamu.’ Kemudian suami mengucapkan, ‘Bismillah wal hamdu lillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, Saya terima nikahnya.’ Dalam kasus ini ada dua pendapat ulama:

Nikah sah. Dan ini pendapat Syaikh Abu Hamid al-Isfirayini. Karena bacaan hamdalah dan shalawat disyariatkan ketika akad, sehingga tidak menghalangi keabsahannya. Sebagaimana orang yang melakukan tayamum di sela-sela antara dua shalat yang dijamak.

Dilihat dari keterangan diatas, tidak ada satupun keterangan yang mengatakan bahwa ijab qabul harus diucapkan dalam satu nafas. Yang harus dilakukan adalah ijab qabul harus dilakukan dalam satu majlis/satu waktu. Dibolehkan ada pemisah ringan seperti jeda napas, selama tidak sampai keluar dari sikap 'segera.

Inti dari ijab kabul sebenarnya adalah pernyataan dari semua pihak yang hadir, mulai dari wali pengantin wanita yang menikahkan putrinya, dan pernyataan kesiapan dari pihak laki-laki untuk menikahi calon istirnya.

Demikianlah artikel tentnag akad nikah. Semoga bermanfaat!
READ MORE - Harus Satu Nafas, Benarkah Akad Nikah Tidak Sah, Jika Berhenti Ditengah?
Label : Cinta
| cyber |

MasyaAllah! Inilah 5 Keberkahan Membaca Doa Sebelum Berhubungan Suami Istri


Gambar ilustrasi dilansir dari tribunnews.com

Inilah istimewanya Islam...

Segala perbuatan yang diawali dengan doa akan menjadi sebuah berkah, termasuk juga  hubungan suami istri.

Berikut 5 keberkahan luar biasa yang akan didapat suami istri jika mengawali hubungan dengan doa!

Hampir dari seluruh aktivitas kita sehari-hari, Rasulullah SAW telah mengajarkan doanya.

Selain untuk mendapatkan kemudahan, doa juga cara kita memohon keberkahan dari setiap kegiatan yang kita lakukan. Termasuk di dalamnya berhubungan.

Untuk doanya, Rasulullah telah mengajarkan lewat sebuah hadist berikut;

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya jika salah seorang di antara kalian mendatangi istrinya lalu mengucapkan ‘BISMILLAH, ALLOHUMMA JANNIBNASY SYAITHOONA WA JANNIBISY SYAITHOONA MAA ROZAQTANAA’ (Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa telah Engkau rezekikan kepada kami), lalu ditakdirkan menjadi anak dari mereka berdua, maka setan tidak akan membahayakannya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5165 dan Muslim, no. 1434]

Berikut 5 keberkahan luar biasa yang akan didapat suami istri yang berdoa ketika akan berjima';

1. Mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini sudah merupakan berkah tersendiri.

Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,

لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ

Aku tidaklah biarkan satu pun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR. Bukhari, no. 3093 dan Muslim, no. 1759)

2. Setan tidak akan turut serta

Mujahid rahimahullah berkata,

أَنَّ الَّذِي يُجَامِع وَلَا يُسَمِّي يَلْتَفّ الشَّيْطَان عَلَى إِحْلِيله فَيُجَامِع مَعَهُ

Siapa yang berhubungan intim dengan istrinya lantas tidak mengawalinya dengan ‘bismillah’, maka setan akan menoleh pada pasangannya lalu akan turut dalam berhubungan intim dengannya” (Fath Al-Bari, 9:229).

3. Kebaikan doa ini pun akan berpengaruh pada keturunan yang dihasilkan

Buktinya adalah riwayat mursal namun hasan dari ‘Abdur Razaq di mana disebutkan,

إِذَا أَتَى الرَّجُل أَهْله فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقَتْنَا وَلَا تَجْعَل لِلشَّيْطَانِ نَصِيبًا فِيمَا رَزَقْتنَا ، فَكَانَ يُرْجَى إِنْ حَمَلْت أَنْ يَكُون وَلَدًا صَالِحًا

“Jika seseorang mendatangi istrinya (berhubungan intim), maka ucapkanlah ‘Ya Allah, berkahilah kami dan keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini, janganlah jadikan setan menjadi bagian pada keturunan kami’. Dari doa ini, jika istrinya hamil, maka anak yang dilahirkan diharapkan adalah anak yang shalih.” (Fath Al-Bari, 9:229)

4. Keturunan yang dihasilkan akan selamat dari berbagai gangguan setan.

Jika dipahami dari tekstual hadits diatas, yang dimaksud dengan anak tersebut akan selamat dari berbagai bahaya adalah umum, yaitu mencakup bahaya dunia maupun agama. (Minhah Al-‘Allam, 7:348).

Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah berkata, “Bisa dipahami dari doa ini bahwa setan juga tidak akan membahayakan agama anak dari hasil hubungan intim tersebut. Namun bukan berarti anak tersebut ma’shum, artinya selamat dari dosa.” (Fath Al-Bari, 9:229).

Syaikh Ibnu Baz memahami bahwa yang dimaksud dalam hadits bahwa anak tersebut akan tetap berada di atas fitrah yaitu Islam. Setan bisa saja menggoda anak tersebut, namun segera ia akan kembali ke jalan yang lurus. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was dari syaitan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya.” (QS. Al-A’raf: 201) (Lihat Minhah Al-‘Allam, 7:349)

Baca Juga:

5. Keberkahan doa ini berlaku bagi setiap wanita

Inilah pendapat Al-Qadhi ‘Iyadh sebagaimana disebtukan dalam Fath Al-Bari, 9:229.

Keberkahan tersebut akan didapatkan wanita yang akan hamil dengan berhubungan tersebut atau yang tidak hamil karena lafazhnya umum, seperti dikutip dari rumaysho.com.

Jadikanlah doa sebelum berjima' sebagai kebiasaan

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizahullah berkata,

Hendaklah seorang muslim bersemangat mengamalkan do’a ini ketika berhubungan intim hingga menjadi kebiasaan. Hendaklah ia melakukannya dalam rangka mengamalkan nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan demi menghasilkan keturunan yang terjaga dan terlindungi dari gangguan setan, juga supaya mendapatkan keberkahan dari do’a ini” (Minhah Al-‘Allam, 7: 348).

Demikian, semoga dengan mengamalkan apa yang diajarkan Rasulullah Saw, akan membawa keberkahan pada keluarga kita semua.

Wallahu A'lam.
READ MORE - MasyaAllah! Inilah 5 Keberkahan Membaca Doa Sebelum Berhubungan Suami Istri
Label : Cinta
| cyber |