Beredar Materai Palsu di Pasaran, Begini Cara Mudah Membedakannya!

Ditulis oleh: -

Materai palsu beredar di pasaran (foto: kumparan.com)

Bukan hanya uang, materai tempel ternyata juga bisa dipalsukan.

Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian berhasil membongkar kasus pemalsuan tersebut. Tak tanggung-tanggung, materai palsu ini sudah beredar luas di berbagai daerah.

Lantas bagaiman membedakan materai asli dan palsu? Berikut cara mudah yang bisa Anda lakukan.

Bebebrapa waktu lalu Unit Ranmor Polres Pelabuhan Tanjung Priok  berhasil menangkap dua orang penjual materai palsu bernama Hendra alias Dedi dan Jufrimal.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kelapa Gading, Jakut, dan Duren Sawit, Jaktim.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Supriyanto mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli materai palsu di sekitar Jalan Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Setelah mendapat laporan tim bekerja cepat dan melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Di sana tim mendapatkan barang bukti dari tersangka Hendra berupa 10 lembar materai palsu yang berisi 500 keping dengan nominal Rp 6 ribu," kata Supriyanto dalam keterangannya yang dilansir dari kumparan.com.

Selanjutnya polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka lainnya, yakni Jufrimal di daerah Duren Sawit, Jaktim.

"Total barang bukti yang kita sita dari tangan tersangka yakni 10 lembar materai palsu berisi 500 keping nominal Rp 6 ribu, dan dua unit handphone milik tersangka," ucap Supriyanto.

Saat ini, para tersangka sudah diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 257 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Materai dan Merek.

Meski 2 Pelaku sudah ditangkap, AKP M Faruk Rozi selaku Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan bahwa materai palsu itu sudah beredar di daerah Jakarta utara dan Jakarta Timur.

Perlu Anda ketahui, begini cara mudah mengetahui materai yang Anda beli adalah asli.


Dok : Ditjen Pajak
Aturan tentang meterai tempel desain baru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai.

Seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak, berdasarkan PMK nomor 65/PMK.03/2014, beberapa ciri meterai desain baru antara lain:

1. Meterai tempel desain baru dengan nominal Rp 3.000 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp 6.000 memiliki warna hijau

2. Gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu

3. Teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu

4. Mikroteks “DITJEN PAJAK”, di bawah teks “TEMPEL”

5. Teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”

6. Teks nominal “3000” dan “6000” di pojok kiri bawah berwarna ungu

7. Teks “TIGA RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “3000” dengan warna ungu dan teks “ENAM RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “6000” dengan warna ungu

8. Motif Roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah. Motif tersebut dapat berubah warna bila dimiringkan. Untuk nominal Rp 3.000 perubahan dari hijau ke biru, dan untuk nominal Rp 6.000 perubahannya dari magenta ke hijau

9. Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam

10. Terhadap hologram di bagian kiri meterai tempel

11. Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri

12. Bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai.

Baca Juga:

Langkah selanjutnya yaitu lihat, raba, goyang.

Dok : Ditjen Pajak
Setelah mengetahui ciri-ciri meterai tempel desain baru tersebut, apabila Anda akan membeli meterai tempel, harap diperhatikan ciri-cirinya.

Cara identifikasinya adalah dengan dilihat, diraba, dan digoyang.

"Kalau digoyang gambar bunganya berubah warna," kata Kasubdit Humas Ditjen Pajak, Ani Natalia Pinem, seperti dikutip dari liputan6.com.

Yang tidak kalah penting, jangan pernah tergiur dengan tawaran harga murah yang menjual di bawah nilai nominalnya karena terindikasi meterai tempel yang dijual adalah meterai palsu.

Meterai yang asli dijual sesuai dengan nilai nominalnya dan disebarluaskan oleh pemerintah melalui PT Pos Indonesia.

Demikian, semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!