Gambar gamis menyapu tanah dilansir dari aminbenahmed.blogspot.com
Pernah melihat muslimah yang berpakaian panjang hingga menyapu jalanan?
Ada yang bilang itu akan menjadi najis dan tidak sah shalatnya. Ada juga yang bilang itu sunnah.
Lantas mana yang benar? Berikut penjelasanya!
Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkan mengenai bagian bawah pakaian, Ummu Salamah radhiyallahu 'anha berkata kepada Rasulullah, "Lalu bagaimana dengan pakaian seorang wanita wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Hendaklah ia mengulurkannya satu jengkal," Ummu Salamah berkata, "Jika demikian masih tersingkap, satu hasta saja dan jangan lebih dari itu." jawab beliau. (HR. At-Tirmidzi)
Pada hakikatnya, Rasulullah sudah menganjurkan kepada kita untuk mengenakan pakaian muslimah yang sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Diperbolehkannya memanjangkan ujung kain gamis sampai batas maksimal dua jengkal.
Bukankah pakaian tersebut rentan terkena najis?
Islam agama yang kamil (sempurna) dan syamil (lengkap) yang menjelaskan setiap urusan secara detail, sehingga kita akan mengetahui berbagai solusi dari permasalahan yang kita hadapi dan belum kita ketahui. Ini sebagai bentuk kemudahan Islam.Dari seorang ibu putra Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah istri Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam,
'‘Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat kotor?’.
Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi pernah bersabda, “Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya""(HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan Tirmidzi. Hadits shahih).
Imam Syafi’i menjelaskan, bahwa ketentuan berlaku apabila najis yang diinjak adalah najis yang kering sehingga tidak ada najis yang melekat padanya.
Maksudnya, najis tidak terlihat jelas secara fisik melekat pada pakaian (tanah telah menyucikannya). Apabila najis yang diinjak adalah najis yang basah, maka harus tetap dibersihkan dengan air hingga bersih.
Baca Juga:
- Khusus Suami Istri, Mendesah Saat Berhubungan Bagaimana Hukumnya?
- Hati-Hati Jadi Kafir Cuma Karena Menghujat Dandanan Orang Lain
- Meski Tersembunyi, Bolehkah Wanita Memakai Gelang Kaki? Begini Hukumnya Dalam Islam
Artinya, saat muslimah sedang berjalan-jalan mengenakan gamis panjangnya dan menyapu jalanan sehingga sempat terkena debu atau kotoran maka yang menjadi pembersihnya adalah tanah berikutnya. Artinya, tidak terdapat najis pada kasus ini.
Lain halnya jika ujung pakaian terkena kotoran yang basah. Kita wajib membersihkannya, seperti dilansir dari muslimah.or.id.
Bagaimana ketika akan sholat?
Jika ujung pakaian terkena kotoran yang basah kemudian ingin dipergunakan untuk sholat.Maka najis basah harus dibersihkan dengan air hingga bersih di bagian yang terkena najis saja. Setelah itu, boleh shalat seperti biasa.
Islam telah memberikan kemudahan yang sedekimian rupa kepada seorang wanita.
Sehingga wanita dapat berpenampilan baik di mata masyarakat, selainjuga tetap menjaga kehormatan diri.
Demikian, Wallahu A'lam!