Warga ambil barang Supermarket di Palu. ©BAY ISMOYO / AFP, merdeka.com
Imbas dari gempa besar dan tsunami dikota Palu, penjarahan meraja lela.
Lantas bolehkah mencuri atau menjarah jika kondisinya darurat seperti di Palu?
Berikut penjelasan hukum Negara dan juga hukum Agama mengenai hal tersebut!
Kepolisian masih berupaya mengamankan beberapa titik di wilayah Sulawesi Tengah yang terkena dampak gempa dan juga tsunami.
Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penjarahan di tengah kondisi masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan.
Sejumlah masyarakat yang terdampak bencana alam tersebut terlihat mengambil bahan makanan yang terdapat di beberapa minimarket. Diduga, mereka terpaksa mengambil dan menjarah toko tersebut karena memerlukan persediaan logistik.
Lantas, apakah penjarahan dalam kondisi bencana diperbolehkan?
Dilansir dari kumparan.com, ahli hukum Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta menjelaskan bahwa dalam hukum pidana ada yang namanya Dasar Penghapus Pidana.Hal tersebut mengatur mengenai alasan pembenar dan dasar pemaaf seseorang melakukan kejahatan namun tidak bisa dipidana.
Salah satunya diatur dalam Pasal 48 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana".
Gandjar menyebut bahwa berdasarkan doktrin, maka daya paksa sebagaimana dimaksud pasal 48 KUHP terdiri atas keadaan memaksa (overmacht) dan keadaan darurat (noodtoestand). Ia pun menjelaskan bagaimana perbedaan keduanya.
Keadaan memaksa (overmacht) adalah dasar pemaaf yang berarti seorang pelaku dapat dimaafkan meski perbuatannya melawan hukum. Namun, pelaku tersebut juga harus memenuhi syarat tertentu.
"Kalau keadaan memaksa, perbuatannya tetap melawan hukum, tapi ada faktor pemaaf pada diri pelaku. Misalnya karena pelaku orang gila, anak di bawah umur, atau orang dalam keadaan memaksa yang mutlak," kata Gandjar.
Sederhananya, pelaku penjarahan bisa dimaafkan perbuatannya bila orang tersebut adalah orang gila, masih di bawah umur, serta orang yang tidak dapat menentukan kehendaknya secara bebas mengenai perbuatan apa yang dapat dilakukannya.
Sementara keadaan darurat (noodtoestand) adalah dasar pembenar, yaitu membenarkan perbuatan pelaku sehingga bukan perbuatan yang melawan hukum.
"Dalam kasus penjarahan itu, sepanjang dilakukan untuk mempertahankan hidup, perbuatannya menjadi perbuatan yang tidak (lagi) melawan hukum karena ia harus mempertahankan hidupnya. Ada pilihan situasi antara harus mencuri demi bertahan hidup atau diam saja tidak mencuri dengan resiko mati (kelaparan)," papar Gandjar.
Namun, Gandjar menyebut ada syarat agar dasar pembenar bisa berlaku.
"Ada syarat proporsional dan subsidiaritas. Proporsional artinya tindakan (mencuri) itu sebanding dengan kebutuhannya untuk bertahan hidup. Subsidiaritas berarti bahwa tidak ada tindakan lain yang bisa dilakukan selain mencuri," kata dia.
Bagaimana dengan hukum islam?
Meski diperbolehkan tentu ada syarat dan dan batasannya.Dalam timbangan fiqih Islam, ada kaidah yang sangat masyhur tentang dibolehkannya mengkonsumsi atau mengambil barang haram saat kondisi darurat. Yaitu:
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات
“Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”
Kaidah ini memiliki landasan dari Al-Qur'an dan Sunnah shahihah. Di antaranya:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)
Saat seseorang dalam kondisi darurat karena sebab kelaparan dan tidak ada makanan lain kecuali makanan haram. Ia tidak lagi mendapatkan makanan halal dan benar-benar dalam kondisi kelaparan.
Saat mengambil dan mengonsumsi makanan tersebut sekadar kebutuhan pokoknya untuk menghilangkan rasa laparnya. Maka mengambil dan mengonsumsi makanan haram dalam kondisi ini tidak dihitung dosa.
Saat kondisi demikian genting yang mengancam keselamatan jiwanya maka ia diperintahkan mengonsumsi makanan haram untuk bertahan hidup. Ia dilarang membiarkan dirinya binasa dan membiarkan dirinya mati. Saat itu ia wajib makan. Bahkan ia berdosa jika tidak makan sehingga meninggal karenanya.
Syaikh Al-Sa’di menyebut orang yang demikian,
فيكون قاتلاً لنفسه
“Maka ia telah membunuh dirinya sendiri”.
Syaikh al-Sa’di menutup penjelasan tafsir ayat ini dengan mengatakan,
وفي هذه الآية دليل على القاعدة المشهورة : " الضرورات تبيح المحظورات " ، فكل محظور اضطر إليه الإنسان : فقد أباحه له الملك الرحمن ، فله الحمد والشكر ، أولاً وآخراً ، وظاهراً وباطناً
“Dan dalam ayat ini ada dalil atas kaidah yang terkenal, “Al-Dharuraat Tubiih al-Mahdzuuraat” (Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang). Maka setiap yang dilarang yang sangat dibutuhkan orang maka Allah yg Maha penguasa dan pengasih membolehkan untuk ia konsumsi. Maka pujian dan syukur kepunyaan Allah di awal dan akhir, dzahir dan batin.” (Tafsir Al-Sa’di: 81)
Bolehnya mengambil yang haram saat kondisi darurat harus memenuhi beberapa syarat:
- Benar-benar adanya bahaya yang mengancam keselamatan diri.
- Tidak ada solusi untuk menghilangkan bahaya itu kecuali dengan mengambil yang haram.
- Diyakini bahwa melakukan keharaman itu benar-benar akan menghilangkan bahaya.
- Bahaya yang dihilangkan tidak menimbulkan bahaya yang semisalnya atau lebih besar.
- Mengambil yang haram sekadar untuk menghilangkan bahaya yang sedang mengancam. Bukan dengan berlebihan kelewat kenyang dan memborongnya ke rumah.
Baca Juga:
- Astagfirullah! Sisi Lain Dari Kota Palu, yang Jarang Diketahui
- Jejak Mengerikan Tsunami Palu, Kapal Besar Mendarat Dirumah Warga
- Lempeng Bumi Bergerak, Inilah 5 Fakta Gempa Donggala Hingga Mengakibatkan Tsunami
Bagaimana dengan Penjarahan ATM hingga Toko Elektronik?
Selain penjarahan bahan makanan, polisi menermukan pula ada penjarahan terhadap barang-barang yang bukan kebutuhan pokok, seperti ATM hingga toko elektronik.Bahkan, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut ada pula yang mencuri ban dalam.
Terkait hal tersebut, Gandjar sudah menjelaskan bahwa keadaan darurat tersebut hanya terbatas pada unsur pemenuhan kebutuhan untuk mempertahankan hidup.
Ketika, penjarahan kemudian juga dengan mengambil barang-barang di luar kebutuhan mempertahankan hidup, maka dasar pembenar tersebut tidak berlaku.
Dan pelaku harus mendapatkan ganjaran yang setimpal. Baik secara hukum negara maupun dosa yang ia perbuat karena melanggar ketentuan Agama.
Artinya, Negara sudah dan juga Agama telah mengatur tentang masalah tersebut.
Namun, bukan menjadi pembenaran mencuri bahkan menjarah barang orang lain jika dalam kondidi tak terpaksa.
Apalagi mencuri karena niat kriminal, seperti barang elektronik dan lain sebagainya.
Musibah itu datang agar kita merenungkan segala dosa yang telah kita perbuat, bukan malah menambah dosa dengan mengambil barang yang haram.
Demikian, semoga informasi ini bermanfaat.