Gambar dari islamidia.com
Seperti halnya orang mempercayai bahwa arwah akan menetap di rumahnya selama 40 hari.
Bahkan bisa mendengar isak tangis keluarga, percakapan tetangga di rumahnya.
Benarkah permasalahan demikian dibenarkan dalam islam??
Berikut penjelasan agar tidak terjadi salah paham,..
Penjelasan lengkap dari Syaikh Dr. Abdul Aziz Bin Muhammad Abdul Latief:
الحمد لله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعده، وبعد
إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ الْمَوْتَى
Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman:
“Sesungguhnya kamu tidak akan sanggup menjadikan orang-orang yang mati itu dapat mendengar.” (Qs. Ar Ruum: 52).
Masih ada ayat-ayat lain yang menjelaskan hal tersebut. Selain itu, keadaan mati sama seperti orang yang sedang tidur.
Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa tidur adalah Al Wafaat Ash Shughra (kematian kecil). Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُم بِاللَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُم بِالنَّهَارِ
Dan kita tahu bersama, bahwa orang yang tidur tidak bisa mendengar orang berbicara padanya. Maka orang mati tentu lebih tidak bisa lagi.
Baca Juga:
- Terompet Sangkakala Sudah Berada di Bibir Malaikat Israfil?
- Benarkah Ular Masuk Rumah Tanda Akan Terjadi Malapetaka?
Adapun mayat yang mendengar suara langkah orang yang mengantarnya (ketika berjalan meninggalkan kuburnya) setelah dia dikubur, maka itu adalah pendengaran khusus yang ditetapkan oleh nash (dalil), dan tidak lebih dari itu (tidak lebih dari sekedar mendengar suara terompah mereka), karena hal itu diperkecualikan dari dalil-dalil yang umum yang menunjukkan bahwa orang yang meninggal tidak bisa mendengar (suara orang yang masih hidup), sebagaimana yang telah lalu.
Wallahu a'lam.