Ayat Al Qur'an yang Menerangkan Hukum Pancung, Hukuman Paling Kejam Menurut Islam

Ditulis oleh: -

hukum pancung via news.detik.com

Apakah memang ada ayat Al Qur'an yang membolehkan hukuman pancung? Faktanya di Saudi Arabia ada dan telah diterapkan hukuman pancung!

Dalam Al-Qur'an, Allah mengungkapkan kabar baik bahwa Ia telah menentukan setiap peristiwa yang terjadi hanyalah demi kebaikan hamba-Nya yang benar, dan tidak ada yang harus menjadi kesedihan atau kesulitan bagi mereka. Adapun hadits hukum pancung yang baiknya diketahui oleh umat Islam.

Kenapa harus hukum pancung? Hukuman pancung dahulu dianggap sebagai salah satu cara terhormat untuk mati bagi seorang bangsawan, yang beranggapan bahwa sebagai prajurit, sudah seharusnya berharap mati dengan tebasan pedang dalam situasi apa pun.

Apa hukuman pancung? Qishash atau hukum pancung merupakan hukum yang dijatuhkan pada pelaku setara dengan kejahatan yang sudah diperbuat, contohnya melakukan pembunuhan atau mematahkan gigi. Pelaku kejahatan akan mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatan apabila pihak keluarga dari korban tidak memberikan maaf untuk pelaku. Bagaimana hukum pancung menurut Al Quran?

Hukum pancung menurut Islam sudah ditetapkan Allah SWT sebagai hifzh an-nafs atau menjaga jiwa seperti yang tertulis dalam firman Allah SWT,

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah [2]: 179).

Firman tersebut mengartikan jika hukum qishash diberikan untuk siapa saja yang melukai dan juga membunuh orang lain yang akan memberikan dampak pada keamanan setiap jiwa yang ada di dalam hukum Islam. Semua orang tidak dapat melukai bahkan membunuh sesama sebab semua itu memiliki konsekuensi hukum qisash.

Hal tersebutlah yang diharapkan akan menimbulkan efek jera (zawajir) kepada siapapun. Sebab pelaksanaan hukum qishash haruslah dilakukan di hapadan khalayak umum.

Selain terdapat aspek zawajir juga terdapat aspek jawabir yakni mengampuni si pelaku kejahatan dari hukuman di akhirat. Aspek kedua inilah yang tak terdapat di hukum mananpun selain hukum Islam.

Nabi SAW pernah bersabda diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit ra beliau berkata: suatu ketika kami bersama Rasulullah SAW dalam sebuah majlis, kemudian Beliau bersabda:

“Berbai’atlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah SWT dengan suatu apa pun, tidak berzina, tidak mencuri, tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT kecuali dengan (jalan yang) benar. Siapa diantara kalian yang memenuhinya maka pahalanya dari Allah SWT, dan siapa yang melanggarnya kemudian dihukum (di dunia) maka hukuman tersebut sebagai tebusan baginya (untuk hukuman di akhirat). Dan siapa yang melanggarnya kemudian Allah tutupi (dari hukuman di dunia), maka keputusannya di tangan Allah SWT, jika Dia menghendaki akan mengampuninya, dan jika menghendaki akan menghukumnya.” (HR. Al Bukhori dan Muslim, dengan lafazh milik Muslim)

Hukuman qishash ini berperan sebagai pelengkap dari larangan Allah SWT untuk membunuh sesama muslim, misalnya di dalam firman-Nya:

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا * يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا * إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا * وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا

“dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina. kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, Maka Sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. Al-Furqon [25]: 68-71)

Fakta Hukum Pancung

ilustrasi fakta hukum pancung via tirto.id

Berbagai jenis hukuman mati telah banyak dikenal di beberapa negara besar. Namun, beberapa hukum tersebut telah dihapuskan karena dinilai tidak sesuai dengan perikemanusiaan. Berikut ini beberapa fakta ilmiah soal hukum pancung sebagai jenis hukuman mati yang paling manusiawi:

1. Orang yang dihukum pancung lebih cepat mati kurang dari 8 detik                                    Sebagaimana penelitian dr. Francis Crick bahwa manusia akan langsung tidak sadarkan diri beberapa detik setelah kepalanya dipenggal, adapun gerakan kecil seperti menutup mata, mulut, atau ekspresi pada wajah lainnya merupakan sisa-sisa aliran listrik pada tubuh yang terjadi tanpa ada bentuk kesadaran.

2. Lidah tidak sampai terjulur keluar
Pelaku yang dikenakan hukum pancung tidak sampai menjulurkan lidahnya keluar sehingga tidak menunjukkan ekspresi yang mengerikan. Berbeda jika pelaku dikenakan hukum gantung, pelaku baru akan tewas sekitar 18 detik kemudian ditambah dengan rasa sakit yang amat luar biasa ditandai dengan mata melotot, lidah terjulur, sperma keluar pada pria, sel telur pecah pada wanita, dan kedua kakinya/lututnya terkatup. Hal ini dibuktikan dari berbagai eksekusi hukum gantung di beberapa negara. Hukum ini pertama kali diterapkan di Persia 2500 tahun lalu, walaupun demikian masih banyak Negara yang menerapkan hukum gantung, seperti di Jepang.

3. Mata tidak sampai melotot
Mata melotot tidak akan dialami oleh pelaku kejahatan yang dikenakan hukum pancung. Berbeda dengan hukum mati dengan cara mendudukkan pelaku pada kursi listrik. Hukum ini pernah diterapkan di Amerika Serikat. Kemmler adalah orang yang pertama kali merasakan hukuman ini karena membunuh istrinya. Dia dijatuhi hukuman mati dengan kursi listrik dengan tegangan sekitar 700 volt dan dieksekusi pada 6 Agustus 1890.

Ketika arus listrik disengatkan ke tubuhnya selama 17 detik, Kemmler terbakar, namun hukuman ini gagal sehingga tidak mati. Kembali kursi menyetrum dengan kekuatan 1.020 volt, hingga asap keluar dari kepalanya. Kemmler akhirnya mati dengan tubuh habis terbakar, itulah yang menyebabkan Amerika serikat menghapuskan hukuman jenis itu.

4. Sperma dan Sel telur tidak Keluar
Pelaku kejahatan yang dihukum pancung tidak akan sampai mengeluarkan sperma atau sel telur. Pasalnya, seperti penjelasan Crick, pancung langsung memutus tiga saluran utama dalam organ manusia yaitu otak, pernafasan, dan saluran cerna.

5. Menimbulkan efek jera 
Hukum pancung yang secara ilmiah telah dibuktikan dapat ‘membunuh’ seketika, ternyata menyisakan kekhawatiran bagi sebagian orang. Pasalnya, mereka membayangkan hanya dalam satu tebasan, kepala pelaku kejahatan langsung putus dan menghilangkan nyawa dalam sekejap. Karena itulah, di sebagian negara hukuman ini masih terus diterapkan karena terbukti dapat menimbulkan efek jera.


ilustrasi proses hukum pancung via voaindonesia.com

Bagaimana proses hukum pancung? Pada proses hukum pancung, korban lebih cepat tewas kurang dari 8 detik. Maka tentunya si pelaku lebih cepat merasakan penderitaanya. Karena pasokan oksigen yang dibawa darah keotak otomatis terhenti. Maka saat terputusnya leher otak sudah tidak merespon atau melakukan perintah lagi lewat syaraf-syaraf,baik yang menuju otak maupun yang akan menuju tubuh.

Apakah hukum pancung melanggar HAM? Dikutip dari dialeksis, Komisioner bidang Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) Mohammad Choirul Anam angkat bicara terkait wacana penerapan Hukum pancung di Aceh. Dirinya menyatakan penerapan hukum pancung bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Choirul menyebut meski Aceh berstatus wilayah khusus yang dapat menerapkan Syariat Islam, namun tetap tunduk pada  prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Choirul tak hanya menyoroti wacana penerapan hukum pancung. Hukum lain di Aceh yang melibatkan kekerasan fisik seperti hukuman cambuk, pun dipandangnya bertentangan dengan prinsip HAM.Dia menyebut di sejumlah negara, hukum pancung dan hukum lain yang melibatkan kekerasan fisik sudah mulai ditinggalkan.

Baca Juga : Astagfirullah, Inilah 5 Jalan Menuju Neraka yang Amat Banyak Diminati Menurut Al-Quran

Demikian ulasan tentang hukum pancung yang dapat kami sampaikan. Semoga ulasan kali ini bisa menambah informasi Islami untuk Anda, khususnya mengenai hukuman mati. Mohon maaf jika ada kekurangan ataupun kesalahan.