Istri Belum Mandi Suci dari Haid, Suami Ngajak Berjima' Bagaimana Hukumnya?

Ditulis oleh: -
Istri Belum Mandi Suci dari Haid, Suami Ngajak Berjima' Bagaimana Hukumnya?
Sumber gambar Wajibbaca.com

Bagaimana hukumnya suami mengajak bersetubuh istri yang sudah lewat masa haid dan belum mandi. Atau istri tidak diwajibkan untuk mandi terlebih dahulu. karena takut suami menunggu terlalu lama.

Cukup hanya dengan membasuh dan berwudhu, bagaimana hukumnya ?

Masalah seperti ini ternyata sudah terjadi sejak zaman dahulu, dari kebiasaan umat Yahudi terhadap wanita yang sedang haid diperlakukan yang tidak memanusiawikan seorang wanita, sehingga dikritik Alquran.

Sehingga turunlah surah Al-Baqarah ayat 222 yang melarang setiap suami untuk menggauli istrinya yang sedang haid.

Ketika sudah suci dari haid, maka suami diperbolehkan berhubungan intim kembali dengan istrinya.

Namun, ulama berbeda pendapat mengenai arti suci dalam surah al-Baqarah tersebut. Suci itu hanya sekedar darah haid sudah berhenti atau istri sudah mandi suci dari haid?

Sebagaimana pendapat mayoritas ulama fiqih , yang didukung oleh Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, menyatakan bahwa kebolehan bersetebuh itu setelah istri melakukan mandi besar, bersuci dari haid.

Syekh Zainudi al-Malibari dalam Fathul Muin menyebutkan pendapat Imam al-Suyuthi yang membolehkan bersetebuh dengan istri yang darah haidnya sudah berhenti, walaupun belum mandi.

Meskipun demikian pendapat dari yang dinyatakan oleh Imam Thawus dan Imam Mujahid dapat menengahi diantara pendapat ulama yang berbeda.

Istri cukup membasuh vaginanya, dan kemudian berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak salat.

Artinya, istri tidak diwajibkan untuk mandi terlebih dahulu. Mungkin takut suami menunggu terlalu lama.

Baca Juga:

  1. Biasa Melakukan Ini di Malam Hari, Allah Jauhkan Tubuh Dari Sentuhan Api Neraka
  2. Untuk Istri, Cara Paling Romantis Nasihati Suami yang Malas Shalat

Perbedaan pendapat tersebut bermuara pada perbedaan menafsirkan surah al-Baqarah di atas. Dialektika perbedaan pendapat tersebut terlihat sangat progresif bila kita membuka kitab-kitab fiqih klasik.

Pada intinya, bila kita bisa lebih hati-hati dan bersabar, maka kita perlu menahan diri untuk tidak bersetubuh dulu jika istri belum mandi bersuci dari haid. Apalagi ini pendapat yang dianut mayoritas ulama.

Namun demikian, kita juga boleh mengambil pendapat yang lebih ringan, baik bagi suami maupun istri.