Alasan Kuat Poligami Dalam Islam Diperbolehkan, Ternyata Sejarahnya dari Zaman Nabi

Ditulis oleh: -

poligami dalam islam via curhatmuslimah.com

Kenapa harus berpoligami kalau satu istri saja cukup, dan nggak habis-habis?

Kenapa ada poligami dalam Islam, dimana laki-laki boleh mempunyai 4 istri sekaligus? Bagi Anda yang selama ini bertanya-tanya, ini jawabnya.

Poligami sudah terjadi dan umum dilakukan oleh umat manusia di seluruh dunia bahkan disertai dengan merendahkan martabat kaum wanita. Orang-orang di masa itu menganggap istri itu hanya sekedar “pemuas” belaka. Bahkan, tidak jarang para penguasa di kerajaan Romawi akan saling bertukar istri apabila sudah bosan dengan istri yang sudah dimilikinya.

Apa arti poligami dalam Islam? Poligami adalah syariat Islam yang merupakan sunnah Rasulallah SAW. Bagi sebagian pasangan yang sudah menikah seringkali merasa takut akan kemungkinan adanya poligami dalam biduk rumah tangga yang mereka bangun bersama. Padahal sejatinya, poligami adalah pintu syurga terkhusus untuk para istri. Namun, memang benar, poligami semacam syurga yang tidak dirindukan.

Lalu, bagaimana ayat poligami dalam Islam? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’/4: 3].

Dalam memahami ayat poligami di atas, dasar poligami dalam Islam menurut Imam Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa seorang suami boleh memiliki istri lebih dari satu, karena dalam agama Islam seseorang laki-laki dibolehkan mengawini lebih dari satu tetapi dibatasi hanya sampai empat orang istri. Akan tetapi kebolehannya tersebut memiliki syarat yaitu berlaku adil antara perempuan-perempuan itu, baik dari nafkah atau gilirannya.

Apa hukum poligami dalam Islam? Perintah untuk poligami menurut ulama itu sekedar boleh saja. Tapi, perintah boleh ini bisa naik hukumnya menjadi sunnah, wajib dan juga haram pada kondisi tertentu.

Sejarah Poligami dalam Islam


ilustrasi poligami dalam islam via muslimah.me

Poligami sudah berlangsung sejak jauh sebelum datangnya agama Islam. Bangsa-bangsa Eropa, Asia dan Afrika sudah berpoligami sejak lama. Karena itu tidak benar apabila ada tuduhan bahwa Islam yang melahirkan aturan tentang poligami. Bedanya, agama Islam membatasinya dalam batasan jumlah maksimal empat orang istri.

Poligami dipraktekkan secara luas di kalangan masyarakat Yunani, Persia dan Mesir kuno. Poligami dalam sejarah dan kultural juga tidak dapat dipisahkan oleh budaya Patriarki, yang tidak hanya dianut oleh masyarakat arab pra-Islam tersebut dan suku-suku nomaden di Afrika bagian timur, namun juga merujuk kepada sistem yang secara historis berasal dari hukum Yunani dan Romawi, di mana suami sebagai kepala rumah tangga memiliki kekuasaan hukum dan ekonomi yang mutlak atas semua anggota keluarganya (Mulia, 2007:45).

Masing-masing agama mempunyai tinjauan berbeda terhadap poligami. Agama Taurat yang diturunkan kepada nabi Musa, tidak terdapat pembatasan secara jelas mengenai poligami, seorang laki-laki dapat melakukan poligami tanpa ada batasan. Agama Yahudi yang diturunkan kepada Nabi Musa membolehkan laki-laki mempunyai istri banyak. Agama Nasrani dalam praktiknya menganut sistim monogami mutlak dan melarang adanya poligami.

Fungsi Poligami dalam Islam

ilustrasi fungsi poligami via islamidia.com

Adakah keutamaan poligami dalam Islam? Poligami adalah kehidupan pernikahan dengan lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan.

Islam pun datang dan membatasi jumlah istri, apabila seorang pria ingin poligami. Ya, sekedar membatasi dan tidak melarang secara penuh. Apa tujuan poligami dalam Islam? Inilah alasan poligami dalam Islam.

1. Dihalalkan oleh Allah SWT
Alasan pertama mengenai diperbolehkannya poligami dalam Islam adalah karena memang sudah dihalalkan oleh Allah. Dia berfirman;

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

“Dan jika kamu takut tidak berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim (apabila kamu menikahi mereka), maka menikahlah dengan sesiapa yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan (lain) dengan jumlah: dua, tiga atau empat.” (Surah An-Nisa’: 3)

2. Mengantisipasi Maraknya Perzinaan
Ketika Allah SWT melarang umat manusia untuk berpacaran ataupun berzina, maka Allah pasti sudah memberikan solusi nyata bagi kita. Di era sekarang ini, kebanyakan pemuda atau pemudi akan mencari pacar untuk “menemani” mereka. Tidak jarang, dari perbuatan pacaran ini, akhirnya akan menjerumus kepada zina. Di fase ini, Allah memberikan solusi kepada pemuda, agar menikah saja, daripada pacaran atau zina yang akan menambah dosa.

Dalam Islam, hal yang semacam ini pun diantisipasi dengan dihalalkannya poligami. Ini merupakan diantara hikmah mengapa poligami diperbolehkan di dalam Islam.

Intinya, poligami bukanlah sebuah syariat yang bisa dilakukan dengan main pukul rata oleh semua orang. Ketika hendak berpoligami, seorang muslim hendaknya mengintropeksi dirinya, apakah dia mampu melakukannya atau tidak.

Baca Juga : Sebelum Menikah Orangtua yang Baik, Mengingatkan 10 Perkara ini Pada Anak Perempuanya

Demikian penjelasan singkat terkait poligami dalam Islam. Mohon maaf jika ada kesalahan ataupun kekurangan. Semoga penjelasan diatas memberikan pencerahan bagi pasangan suami istri agar selalu terjaga keimanan dan keislaman di dalam hati mereka. Aamiiin. Wallahu Alam Bi Shawwab.