Merokok Sambil Berkendara Denda Rp 750, Belum Sebulan Sudah 652 Kasus

Ditulis oleh: -
Merokok Sambil Berkendara Denda Rp 750, Belum Sebulan Sudah 652 Kasus
Sumber gambar Tribunnews.com

Baru diterapkan mengenai larangan bagi pengguna kendaraan bermotor sambil merokok sudah ratusan pengendara yang terjaring razia.

Setidaknya sudah 652 kasus yang terjadi termasuk yang disebabkan karena menggaggu konsentrasi berkendara.

Penindakan tilang dilakukan oleh polisi berdasarkan aturan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang mengeluarkan larangan merokok saat berkendara.

Pengendara sepeda motor dilarang merokok sambil berkendara, sebab hal itu akan mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009.

Lebih lanjut, Nasir menjelaskan larangan merokok tersebut diberlakukan karena dinilai dapat mengganggu konsentrasi,

sehingga memungkinkan potensi yang dapat menyebabkan bahaya.

“Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara priorita juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir.

Baca Juga:
  1. 5 Tempat Bersejarah yang Disinggahi Rasulullah Saat Isra' Mi'raj
  2. Tak Kuat Menahan Kesedihan, Seorang Ibu Tidur Diatas Makam Anaknya
  3. Jual Ginjal Demi Obati Suami Sakit Komplikasi, Nyesek Lihat Videonya

Denda Bagi Pengendara Motor Sambil Merokok

Para pengendara motor yang kedapatan merokok saat menyetir terancam didenda Rp750 ribu. Wacana ini muncul setelah Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019.

Aturan ini muncul soal perlindungan keselamatan bagi pengguna motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti ojek online. “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” demikian Pasal 6 huruf c Permenhub 12/2019.