Gmbar ilustrasi dilansir dari fokusjambi.com
Bagaimana menurut Anda, makin mudah atau sama ribetnya?
Bagi yang penasaran dengan cara bayar pajak kendaraan di Minimarket, ternyata cuma di kasih struk saja.
Untuk pengesahannya tetap harus dibawa ke Samsat, Polsek, atau Bank Berkaitan! Berikut penjelasannya...
Warga Jawa Barat (Jabar) mulai Januari 2019, sudah bisa membayar pajak kendaraan bermotor di minimarket dan situs jual beli online.
Tujuan utama, untuk mempermudah pemilik sepeda motor dan mobil, karena tidak harus datang langusung ke Samsat.
Lantas, bagaimana caranya?
Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono, untuk pembayaran pajak sudah bisa dilakukan di minimarket seperti Alfamart, Indomart, hingga situs jual beli online Bukalapak, dan Tokopedia.
"Tetapi, hanya pembayarannya saja. Nanti akan diberikan struk untuk dibawa ke Samsat, Polsek atau Bank Jabar, untuk pengesahannya," ujar Prahoro seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/1/2019).
Proses pengesahan atau cap di STNK, lanjut Prahoro tidak bisa dilakukan di minimarket atau situs jual beli online.
Struk yang diberikan akan tertera masa berlaku, hingga satu pekan ke depan setelah pembayaran.
"Jadi kemudahannya itu, bisa bayar dulu kemudian pengesahannya menyusul. Jadi sekarang ini tidak harus datang ke Samsat langsung, lebih mudah dan praktis," kata Prahoro.
Seperti diketahui, kebijakan bayar pajak kendaraan bermotor di minimarket dan situs jual beli online sudah dikemukakan pada desember 2018 lalu
Seperti dikutip dari kompas.com, Rabu (19/12/2018), kala itu Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono menjelaskan, secara umum, langkah itu untuk mempermudah pemilik mobil dan sepeda motor dalam memenuhi kewajibannya."Jadi nanti kita akan luncurkan aplikasinya awal tahun depan. Masyarakat akan lebih mudah lagi, karena selain di Samsat bisa juga di minimarket dan situs jual beli online tadi," ujar Prahoro.
Menurut Prahoro, buat yang satu tahunan, karena untuk ganti pelat nomor tetap harus datang ke Samsat.
"Kalau ini cukup mengisi data yang ada di aplikasinya nanti. Sebagai contoh, pelat nomor, serta lima angka terakhir pada nomor rangka atau mesin," kata dia.
Penunggak pajak pun tetap bisa membayarnya di tempat-tempat itu. Sebab, kata Prahoro setelah mengisi data, akan muncul semua nominal, seperti denda dan pajak progresif (apabila ada).
"Jadi benar-benar dibuat mudah, dan ini merupakan sebuah terobosan yang kami lakukan buat warga Jawa Barat," ucap Prahoro kala itu.
Nah bagaimana menurut Anda?