Syarat dan Tata Cara Memandikan Jenazah yang Baik dan Benar

Ditulis oleh: -

memandikan jenazah via youtube.com

Memandikan jenazah adalah kewajiban bagi umat muslim yang masih hidup. Namun, banyak orang yang tidak mengetahui syarat, dan tata cara memandikan jenazah. Sehingga saat ada salah satu keluarga yang meninggal maka yang memandikan orang lain.

Yuk simak berikut ini untuk memahami syarat dan tata cara memandikan jenazah, agar kita bisa!


Bagi setiap individu muslim itu terdapat sebuah kewajiban meskipun itu hukum dan bentuknya fardhu kifayah yaitu bersegera untuk memandikan jenazah dengan syarat dan tata cara berikut ini.

Di antara salah satu kewajiban orang muslim dengan muslim lainnya adalah mengurus jenazah orang yang sudah meninggal dunia.

Memandikan jenazah adalah proses yang pertama kali dilakukan dalam memulasara jenazah sebagai tindakan memuliakan dan.

Hukum memandikan jenazah termasuk dalam fardhu kifayah menurut golongan jumhur ulama, Fardhu Kifayah berarti kewajiban yang bagi setiap mukallaf. Proses pengurusan jenazah ini biasanya dilakukan oleh keluarga jenazah dengan dukungan pemuka agama.

Pada hakikatnya tidak ada yang abadi di dunia ini, semua makhlun ciptaan Allah Swt. akan mengalami kematian.

Begitu bagi manusia yang ada di bumi, baik tua, muda, miskin, kaya, besar maupun kecil tidak akan ada satu pun masnusia yang luput dari kematian, jika memang sudah waktunya mati.

Kematian seseorang sesuai dengan kehendak Allah Swt. Tak akan ada manusia yang bisa menghindarinya. Kematian tidak bisa ditunda waktunya jika Allah Swt. sudah mengendakinya.

Sesuai dalam Q.S Ali Imran, 3:185 yang artinya, "Tiap tiap yang berjiwa akan merasakan mati" Sesungguhnya pada haria kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke surga, makas sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak laian hanyalah kesenangan yang memperdayakan.

Dalam islam, jika ada saudara atau tentangga kita yang meninggal kita wajib mengurus jenazahnya dengan sebaik-baiknya. Tata cara penyelenggaraan jenazah pun telah diatur dalam syariat islam, mulai dari Memandikan jenazah, mengkafani jenazah, mensholatkan jenazah dan menguburkan jenazah. untuk itu penjelasan kita mulai dari tata cara Memandikan jenazah.

Baca Juga : Cara Mengkafani Jenazah Laki Laki dan Perempuan Serta Hal-hal yang Dilarang

Tata Cara Memandikan Jenazah

Memandikan jenazah hukumnya adalah fardu kifayah atas muslim lain yang masih hidup. Artinya, apabila di antara mereka ada yang mengerjakanya, kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya karena perintah Memandikan jenazah itu adalah kepada umumnya kaum muslim.

Namun bagi muslim yang mati syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun, tetapi ia hanya dikafani dengan pakaian yang baik untuk kain kafan, ditambah jika kurang atau dikurangi jika berlebih dari tuntunan sunah, lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikit pun.

Beliau menyuruh agar para syuhada dari Perang Uhud dikuburkan dengan darah mereka tanpa dimandikan dan disembahyangkan.

Syarat Wajib jenazah yang harus dimandikan adalah sebagai berikut:

a. Mayat orang islam.
b. Ada tubuhnya, walaupun sedikt yang bisa dimandikan.
c. Mayat itu bukan mati syahid.
d. Buka bayi yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak dimandikan

Syarat bagi orang yang memandikan jenazah antara lain sebagai berikut:

a. Muslim, berakal, balig.
b. Berniat memandikan jenazah.
c. Jujur dan saleh.
d. Terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan mampu menutupi aib si mayat.

Adapun orang yang memiliki hak untuk memandikan jenazah dalam islam antara lain sebagai berikut:

a. Orang yang utama memandikan jenazah mayat laki-laki adalah orang yang diwasiatkanya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya, dan istrinya.

b. Orang utama yang memandikan jenazah perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.

c. Untuk mayat anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya untuk mayat anak perempuan boleh laki-laki yang memandikanya.

d. Jika seorang perempuan meninggal, sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan tidak mempunyai istri, mayat tersebut tidak dimandikan tetapi cukup ditayamumkan oleh seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. yang artinya "Jika seorang meninggal ditempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal ditempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya, maka kedua mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan karena kedudukanya sama seperti tidak mendapat air." (H.R Abu Daud dan Baihaqi)

Berikut cara dalam memandikan jenazah.

A. Persiapan

  • Menyediakan air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, dan lain-lain
  • Mengusahakan tempat untuk Memandikan jenazah yang tertutup sehingga hanya orang yang berkepentingan saja yang adadisitu
  • Menyediakan kain kafan secukupnya

B. Cara Memandikan Jenazah

  • Niat karena Allah SWT
  • Membalut jenazah dengan kain tebal (tidak transparan) untuk menutup aurat, lalu seluruh pakaian yang sebelumnya melekat di badannya dilepaskan. Artinya, jenazah dimandikan dalam keadaan terturup auratnya. Membersihkannya dengan merogohnya
  • Melepaskan perhiasan dan gigi palsunya bila memungkinkan
  • Membersihkan rongga mulutnya, kuku-kukunya dan seluruh tubuhnya dari kotoran dan najis
  • Memulai memandikan jenazah dengan membersihkan anggota wudlunya dengan mendahulukan yang kanan dan menyiramnya hingga rata tiga, lima, tujuh kali atau sesuai dengan kebutuhan
  • Pada waktu memandikan jenazah hendaknya dengan hati-hati, lembut, dan sopan
  • Pada bagian akhir siraman hendaklah dicampurkan dengan wangi-wangian, seperti kapur barus atau daun bidara
  • Mengeringkan badan jenazah dengan handuk dan berilah wangi-wangian. Bagi jenazah yang berambut panjang hendaklah dikepang rambutnya bila memungkinkan.

Nah itulah penjelasan mengenai tata cara memandikan jenazah beserta syarat dan pelaksanaan, sekian informasi yang dapat freedomsiana bagikan dan semoga beranfaat.