Gambar ilustrasi dilansir dari islamidia.com
Mohon maaf pertanyaannya agak memalukan...
Pak Ustadz, seringkali suami minta dipegang-pegang itunya ketika akan berhubungan.
Padahal saya sebenarnya agak risih dengan hal tersebut, bolehkah saya menolak?
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
“Dalam hubungan badan yang kalian lakukan, nilainya sedekah.”
Para sahabat bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah ketika kita melampiaskan syahwatnya, kita akan mendapatkan pahala?’
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menuturkan,
أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
“Bukankah ketika orang menyalurkan syahwatnya pada tempat yang haram, dia akan mendapat dosa? Maka demikian pula ketika dia salurkan pada yang halal, dia akan mendapat pahala.” (HR. Muslim 1006).
Hadis ini memberikan pelajaran bagi para pasutri bahwa sejatinya semua upaya yang mereka lakukan untuk membahagiakan pasanganya di ranjang akan menghasilkan pahala baginya. Sekalipun semata dia niatkan murni untuk syahwat. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan alasan bahwa sebab dia mendapatkan pahala adalah karena dia meletakkan syahwat itu pada tempat yang dihalalkan syariat.
Abu Yusuf menceritakan,
سألت أبا حنيفة عن الرجل يمس فرج امرأته أو تمس هي فرجه ليتحرك عليه هل ترى بذلك بأسا؟
Saya pernah bertanya kepada guruku Imam Abu Hanifah, tentang suami yang memegang kemaluan istrinya atau istri memegang kemaluan suaminya agar bergerak (membangkitkan syahwat), apakah menurut Anda ini bermasalah?
Jawab Imam Abu Hanifah rahimahullah,
لا إني لأرجو أن يعظم الأجر
“Tidak masalah, bahkan saya berharap ini akan memperbesar pahalanya.” (Tabyin al-Haqaiq, 16:367).
Beliau memahami, usaha suami untuk membahagiakan istrinya atau upaya istri untuk membahagiakan suaminya, bukan usaha sia-sia, karena semua tercatat sebagai pahala.
Istri Dilarang Menolak
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Apabila suami mengajak istrinya untuk berhubungan, lalu istri menolak dan suami marah kepadanya maka dia dilaknat para malaikat sampai subuh.” (HR. Bukhari 3237 dan Muslim 1436).
Dilansir dari konsultasisyariah.com, berdasarkan hadis ini, ulama melarang keras para wanita yang menolak ajakan suaminya dalam batas yang dibolehkan.
Imam Zakariya al-Anshari, seorang ulama madzhab Syafii mengatakan,
ويحرم عليها أي على زوجته أو جاريته منعه من استمتاع جائز بها تحريما مغلظا لمنعها حقه مع تضرر بدنه بذلك
"Terlarang keras bagi istri untuk menolak ajakan suami untuk bercumbu dengannya dalam batas yang dibolehkan. Karena wanita ini menolak hak suami, sementara itu membahayakan badan suami". (Asnal Mathalib, 15:230)
Demikian, Wallahu a’lam.