Gambar ilustrasi dari konsultasisyariah.com
Pak ustadz,..
Ada orang gila yang meninggal di tempat saya. Dulu ketika belum gila, dia pernah adzan dan menjalankan shalat.
Lantas jika ia meninggal, apa benar jenazahnya tidak perlu di sholati??
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Orang gila tidak memiliki kewajiban melaksanakan aturan syariat. Dia tidak berkewajiban melaksanakan perintah apapun dalam islam.
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ
Untuk itu, orang gila ketika tidak shalat, tidak berdosa. Dan bahkan, andaipun dia shalat atau puasa, maka shalat dan puasanya tidak sah.
Baca Juga :
- Benarkah Arwah Orang yang Sudah Meninggal Bisa Menemui Keluarganya?
- MasyaAllah, Ternyata di Kehidupan Ini Terdapat Pohon Tauhid dan Pohon Syirik
Lalu bagaimana status jenazahnya?
Dilansir konsultasisyariah.com yang dijelaskan oleh Ustadz Ammi Nur Baits, orang gila yang muslim dihukumi sebagaimana muslim. Sehingga dia memiliki hak untuk diberlakukan sebagaimana kaum muslimin lainnya.Ketika meninggal, jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin.
Lajnah Daimah Komite Fatwa KSA, pernah ditanya mengenai status jenazah orang gila yang muslim.
Jawaban Lajnah Daimah,
هذا المتخلف عقليا يعتبر مسلما فيصلى على جنازته إذا مات ويدفن في مقابر المسلمين
Demikian, Allahu a’lam.