Kemensos via kaskus.co.id
Bagaimana visi misi menteri sosial? Apa saja tugas dan fungsi menteri sosial? Simak penjelasan lengkapnya disini.
Misi Menteri Sosial dilaksanakan melalui 7 (tujuh) misi pembangunan nasional yaitu yang akan kita bahas bersama disini. Menteri Sosial merupakan instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas umum pemerintahan.
Ada beberapa visi misi serta tugas dan fungsi dari metneri sosial, ingin tahu apa saja visi misi serta tugas dari menteri sosial? Yuk simak penjelasan lengkapnya dibawah ini, karena kami akan membahas visi misi, tugas, dan fungsi menteri sosial.
VISI Menteri Sosial :
“Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Nilai dan Semangat Gotong Royong”MISI Menteri Sosial :
Upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi pembangunan nasional (2015-2019) yang juga digunakan sebagai Visi Kementerian Sosial dilaksanakan melalui 7 (tujuh) misi pembangunan nasional yaitu:- Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan keperibadian Indonesia sebagai nergara kepulauan.
- Mewujudkan penduduk maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum.
- Mewujudkan politik luar negeri yang bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
- Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera.
- Mewujudkan bangsa yang berdaya saing
- Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional
- Mewujudkan penduduk yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Menteri sosial via kbr.id
Tugas
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, dinyatakan bahwa Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyeleng- garakan pemerintahan Negara. dan inklusivitas.Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin.
- Penetapan kriteria dan data fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Penetapan standar rehabilitasi sosial.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi dilingkungan Kementerian Sosial.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah.
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.