Viral Kabar Permerintah Akui Sahnya Agama Yahudi, Ternyata Seperti Ini Fakta-Faktanya

Ditulis oleh: -

Cek Fakta. Banner Screenshot blog soal pengakuan agama Yahudi. (Liputan6.com)

Benarkah pemerintah akui sahnya Agama yahudi di Indonesia?

Belakangan ini muncul sejumlah tulisan yang dibagikan di media sosial Facebook mengenai adanya pengakuan resmi terhadap agama Yahudi di Indonesia oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama atau Kemenag.

Sudah terlanjur viral, ternyata seperti ini fakta-faktanya!

Ada enam agama yang diakui di Indonesia, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Kendati demikian, konstitusi RI atau Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing.

Dilasir dari [Cek Fakta] Liputan6.com, tulisan viral yang dibagikan di Facebook menyebutkan pemerintah akan melindungi agama Yahudi.

Sejak dibagikan di Facebook pada 30 September 2017, tulisan bertajuk "Kemenag RI Akui Sahnya Agama Yahudi di Indonesia, Saat Israel Dikutuk karena Sahkan UU Pemenjaraan Anak-anak Palestina" telah dibagikan sekitar 2 ribu kali.


Cek Fakta. Banner Screenshot blog soal pengakuan agama Yahudi. (Liputan6.com)

Tak hanya itu, sebuah tulisan berjudul "Kemenag Akui Sahnya Agama Yahudi di Indonesia, Jokowi: Pemerintah Akan Lindungi Agama Yahudi di Indonesia". juga ikut viral.

Namun benarkah demikian?

Berdasarkan penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, Senin (19/11/2018), situs dan blog tersebut mengutip tulisan dari situs media nasional, cnnindonesia.com. Tulisan bertajuk "Pemerintah Tidak Melarang Agama Yahudi di Indonesia" ini dimuat pada 3 Agustus 2016.


Cek Fakta. Screenshot situs media nasional CNN Indonesia. (Liputan6.com)
Bahkan, keduanya memelintir atau menambahkan narasi di judul yang tendensius.

Di antaranya, Kemenag mengakui sahnya agama Yahudi di Indonesia. Selain itu, terkait pengakuan dari Kemenag tersebut, Presiden Jokowi disebutkan akan melindungi agama Yahudi.

Padahal, berita di cnnindonesia.com hanya menyebutkan bahwa pemerintah tidak melarang dan mengakui keberadaan agama Yahudi atau Yudaisme di Indonesia. Namun, pemeluk agama itu tidak akan mendapatkan pelayanan dari negara, seperti yang diperoleh penganut Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Mengutip Ferimeldi selaku Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, cnnindonesia.com melansir, tidak dilarangnya agama Yahudi dan agama lain sejalan dengan isi UUD 1945 Pasal 29 ayat 2. Yang isinya, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Namun pernyataan dari Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, Ferimeldi, yang diwawancara oleh situs media nasional cnnindonesia.com, kemudian dipelintir dan menjadi viral.

Terutama, tidak melarang warga Indonesia memeluk Yahudi menjadi pemerintah telah mengesahkan agama tersebut.

Tulisan yang marak dibagikan di media sosial seperti Facebook jelas dapat menyesatkan atau salah. Sebab, mengutip sebagian dari sumber tulisan asli dan mencampurkan dengan pernyataan berbeda.