Tujuan dan Fungsi Kemenlu (Kementrian Luar Negeri)

Ditulis oleh: -

Kemenlu via antarfoto.com

Apa fungsi dari kemenlu? Bagaimana tujuan dari kemenlu? Inilah penjelasan mengenai fungsi dan tujuan dari kemenlu yang perlu Anda ketahui.

Tujuan Kemenlu disusun berdasarkan hasil identifikasi potensi dan permasalahan yang akan dihadapi dalam rangka mewujudkan visi dan misinya. Kemenlu telah menyusun suatu kerangka strategis tujuan Kementerian Luar Negeri berdasarkan Trisakti, Nawa Cita, dan visi dan misi Presiden.

Dalam menyelenggarakan fungsi, Kemenlu mempunyai kewenangan penetapan kebijakan di bidangnya. Berbagai kendala dan permasalahan yang sudah dilalui dalam periode sebelumnya menjadi tolak ukur guna penentuan tujuan dan sasaran penyelenggaraan kemenlu.

Ada beberapa fungsi dan tujuan dari kemenlu itu sendiri, apa saja fungsi dan tujuannya? Yuk simak pembahasannya dibawah ini.

Fungsi Kemenlu

Tujuan Kementerian Luar Negeri disusun berdasarkan hasil identifikasi potensi dan permasalahan yang akan dihadapi dalam rangka mewujudkan visi dan melaksanakan misi Kementerian Luar Negeri. 3 (tiga) Tujuan Kementerian Luar Negeri yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

1. Kepemimpinan dan peran Indonesia dalam kerja sama internasional yang berpengaruh

Kepemimpinan adalah nilai kewibawaan yang menjadi pertimbangan dan kepercayaan dunia internasional terhadap kedudukan Indonesia, sehingga memiliki nilai pengaruh terhadap kebijakan di forum internasional. Kepemimpinan dapat diperlihatkan di antaranya melalui peran sebagai inisiator, mediator dan fasilitator.
  • Peran adalah partisipasi dan keikutsertaan secara aktif.
  • Kerja Sama Internasional adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh negara yang menyangkut aspek bilateral, regional dan internasional untuk mencapai tujuan bersama.
  • Berpengaruh adalah mempunyai pengaruh terhadap pengambil kebijakan isu-isu bilateral, regional, dan global.
Tujuan ini diukur melalui indikator yang disertai dengan target sampai dengan 2019 melalui kinerja kepemimpinan Indonesia di ASEAN dan peran Indonesia di dunia internasional.

2. Nilai manfaat ekonomi, keuangan dan pembangunan yang optimal melalui hubungan luar negeri

Nilai manfaat ekonomi adalah jumlah nominal manfaat secara ekonomi, keuangan, dan pembangunan yang dihasilkan oleh berbagai kerja sama dan hubungan perdagangan, investasi, dan pariwisata antara negara.
  • Optimal adalah paling baik; tertinggi; dan paling menguntungkan.
  • Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek bilateral regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi-organisasi, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Tujuan ini diukur melalui indikator yang disertai dengan target sampai dengan 2019 melalui banyaknya negara akreditasi yang mencapai target peningkatan nilai perdagangan dengan Indonesia, nilai investasi asing ke Indonesia, dan jumlah wisatawan mancanegara ke Indonesia.

3. Menguatnya kapasitas organisasi dan SDM Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI yang handal, modern, dan humanis

Kapasitas Organisasi dan SDM Kementerian Luar Negeri adalah kemampuan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan untuk menciptakan nilai dimana kemampuan tersebut didapatkan dari berbagai jenis sumber daya yang dimiliki oleh Kementerian Luar Negeri.
  • Handal adalah (baku: andal) dapat dipercaya, menjadi tumpuan.
  • Modern adalah sikap dan cara berpikir serta cara bertindak sesuai dengan tuntutan zaman.
  • Humanis adalah berdasarkan asas perikemanusiaan; pengabdi kepentingan sesama umat manusia.
Tujuan ini diukur melalui indikator yang disertai dengan target sampai dengan 2019 melalui Pemenuhan pelayanan dan aspirasi publik dengan indikator Hasil Evaluasi Pelayanan Publik oleh Kementerian PAN dan RB.

Fungsi Kemenlu

​​​Merujuk Peraturan Presiden RI nomor 56 tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri, pada BAB I tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, pasal 5, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
  4. Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
  5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
  6. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
  7. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang luar negeri;
  8. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Demikian pembahasan mengenai tujuan dan fungsi dari kemenlu, semoga bermanfaat serta bisa menambah wawasan Anda.