sepeda listrik via andyhardiyanti.com
Apa itu sepeda listrik? Sepeda listrik adalah rangkaian sepeda yang dikombinasikan dengan sebuah motor yang digerakkan dengan sebuah baterai, sehingga mudah digunakan oleh siapapun bahkan para manula. Penggunaan alat transportasi dengan menggunakan baterai yang dapat di-recharge ini mulai berkembang di Indonesia.
Dilihat dari karakteristiknya, sepeda listrik memang lebih praktis digunakan untuk jarak tempuh yang tidak jauh. Berkat variasi desain dan ukuran yang beredar, pada dasarnya sepeda listrik bisa digunakan oleh semua orang.
Kelebihan kendaraan yang digerakkan dengan energi listrik melalui gaya magnet dibanding kendaraan yang digerakkan dengan energi kimia atau bio energy melalui gaya mekanik adalah ramah lingkungan, tidak menimbulkan polusi udara atau kebisingan.
Apakah sepeda listrik cepat rusak? Sebagus apapun sepeda listrik yang dibeli, ketika Anda bisa merawatnya akan cepat rusak. Kekurangan sepeda listrik adalah daya baterainya terbatas sehingga membutuhkan waktu untuk pengisian tenaga. Beberapa tips untuk merawatnya diantaranya:
1. Jangan lupa isi ulang baterai jika daya sudah hampir habis
Pengguna kendaraan listrik seringkali lupa untuk mengisi ulang baterai kendaraannya. Jangan biarkan baterai daya baterai kosong terlalu lama karena bisa memperpendek usia baterai yang mengakibatkan Teman-teman harus menggantinya dengan yang baru.
2. Perhatikan durasi isi ulang baterai
Berikut durasi ideal pengisian untuk kendaraan listrik berdasar kapasitas baterai:
- Baterai ukuran 36V 12Ah, maksimal pengisian 5 jam
- Baterai ukuran 48V 12Ah, maksimal pengisian 6 jam
- Baterai ukuran 48V 20Ah, maksimal pengisian 8 jam
- Baterai ukuran 48V 7Ah, maksimal pengisian 4 jam
Terapkan durasi tersebut saat mengisi daya baterai karena jika over charge atau terlalu lama mengisi, baterai akan cepat rusak.
3. Hindari jalan terlalu menanjak
Sepeda jenis ini lebih cocok untuk medan perkotaan dan jarak dekat, jadi sebisa mungkin hindari jalan-jalan menanjak dan bergelombang. Pilihlah jalan yang halus dan rata agar sepeda lebih tahan lama.
4. Jangan sering berakselerasi secara mendadak
Kenapa sepeda listrik tidak bisa di gas? Melakukan gas penuh secara mendadak begitu sepeda dinyalakan bisa menjadi kesalahan fatal yang sering tidak disadari oleh pemilik kendaraan ini. Apabila akselerasi mendadak sering dilakukan, maka arus listrik maksimal akan mengalir ke controller sehingga membuatnya cepat panas dan tidak tahan lama dan beresiko sepeda cepat rusak.
5. Cek sistem rem secara berkala
Rem adalah salah satu komponen paling penting dari sebuah kendaraan. Untuk itu, pastikan cek sistem rem secara rutin dan berkala.
Bagi calon pembeli sepeda listrik atau sepeda elektrik utamakan ektra hati-hati untuk komponen aki dan dinamo, jangan membeli dengan harga asal murah tetapi memperoleh aki dengan kondisi yang mudah ngedrop maupun dinamo yang sudah ‘soak’.
ilustrasi sepeda listrik bergerak via liputanbmi.com
Bagaimana sepeda listrik dapat bergerak? Cara kerja sepeda listrik menggunakan dinamo dan akumulator yang bisa menggerakkan semua komponen sehingga roda bisa berjalan maju sepeda motor. Fasilitasnya hampir seperti sepeda motor pada umumnya, yakni memiliki lampu sen, rem cakram, lampu jarak dekat dan jauh, dan klakson.
Berapa kecepatan sepeda listrik? Kecepatan maksimalnya hanya 30-40 km/jam, akselerasi perpindahan kecepatan tidak spontan seperti sepeda motor.
Apakah sepeda listrik butuh SIM? Hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur secara resmi terkait dengan sepeda listrik. Meskipun digunakan sebagai kendaraan di jalan selayaknya beberapa transportasi bermesin, tidak ada keharusan secara tertulis bahwa para penggunanya harus mengenakan helm.
Dikutip dari Liputan6, kendaraan bermesin elektrik ini belum diatur secara khusus dalam UU Lalu Lintas, maupun Peraturan Kapolri Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Jadi, otomatis motor listrik ini tidak memiliki surat-surat lengkap, seperti STNK dan Nomor Polisi.
AKBP Indra Jafar, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan pihaknya memang belum melihat langsung keberadaan motor listrik di jalan raya, namun setiap kendaraan yang berada di jalan raya memang harus terdaftar, baik di Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, atau Kepolisian.
"Untuk kendaraan yang beredar kan sudah diatur kapasitasnya, SIM pengendaranya masuk kategori apa. Jadi, kita tindak juga (motor listrik), barang buktinya apa?" Jelas Indra saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon
ilustrasi mengendarai sepeda listrik via e-viar.com
Ditambahkan pria ramah ini, pihak kepolisian menemukan kendaraan atau motor listrik tanpa STNK, yang beredar di jalanan, tidak akan langsung ditilang.
"Paling kita mencoba lakukan penegoran, karena mereka (pemilik motor listrik) tidak bersalah juga, mungkin kendaraan itu ada bea masuknya, mungkin loh ya. Saya juga belum bisa mengatakan itu, karena belum pernah lihat," tambahnya.
Sementara itu, untuk pendidikan di jalan raya, memang harus ada aturan yang mengatur hal tersebut (motor listrik). "Apakah motor listrik ini melanggar atau tidak, layak atau tidak berada di jalan. Jadi harus dibicarakan kembali dengan para stakeholder terkait motor listrik ini," pungkasnya.
Baca Juga : Masalah yang Sering Terjadi Pada Mesin Motor Beserta Penanganannya
Demikian informasi tentang sepeda listrik yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat menjadi bahan referensi untuk Anda yang ingin membeli sepeda listrik, baik sepeda listrik bekas ataupun baru.