Wudhu Sebelum Tidur Bagi Wanita Haid Bagaimana Hukumnya?

Ditulis oleh: -

Gambar ilustrasi dilansir dari Mukomukoshare.com
Seperti kita ketahui...

Tidak hanya ketika akan sholat, setiap muslim dianjurkan berwudhu sebelum tidur agar memiliki thaharah dan juga keberkahan.

Namun bagaiman statusnya dengan wanita yang sedang haid? Apakah juga dianjurkan untuk berwudhu?

Berikut penjelasan An-Nawawi dalam dalam Syarh Shahih Muslim!

Dari hadits Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ

Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari, no. 247; Muslim, no. 2710)

Lantas bagaimana dengan wanita haidh yang darahnya masih mengalir, apakah sebelum tidur dianjurkan pula untuk berwudhu?

Mengenai wudhu bagi wanita yang sedang haid, Ulama memiliki berbedaan pendapat. Apakah wanita haid dianjurkan berwuhud ataukah tidak.

Mengenai hal tersebut, An-Nawawi menyebutkan dua pendapat ini dalam Syarh Shahih Muslim.

Pertama, beliau nukil keterangan al-Maziri

Al-Maziri mengatakan, “Terdapat perbedaan pendapat tentang wudhunya wanita haid sebelum tidur. Bagi ulama yang memahami bahwa alasannya agar bisa tidur dalam kondisi punya thaharah, maka dia menganjurkan hal itu.”

Selanjutnya an-Nawawi menyebutkan pendapat ulama madzhab Syafiiyah

Para ulama mazhab kami (Syafi’iyah) sepakat bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haid atau nifas untuk berwudhu (sebelum tidur) karena wudhunya tidak berdampak pada statusnya. ketika darah haidnya sudah berhenti (sedangkan dia belum mandi suci), hukumnya seperti orang junub. (Syarh Shahih Muslim, 3/218)

Apakah wanita haidh keadaannya sama dengan orang junub?

Yang jelas kalau orang dalam keadaan junub dan belum langsung mandi, maka ia dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu.

Misalnya, sehabis hubungan intim di malam hari, lantas belum sempat mandi, maka disunnahkan berwudhu sebelum tidur, seperti dilansir dari rumaysho.com.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari, no. 288).

‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,

كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً.

“Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim, no. 307).

Kalau orang junub berwudhu, itu untuk memperingan junubnya. Sedangkan untuk wanita haidh berwudhu, maka itu tidak manfaat apa-apa.

Bahkan ketika ia mandi besar (mandi wajib) pun saat darah haidhnya mengalir, tidak dikatakan hadatsnya hilang. Sehingga dari sini tidaklah sama.

Baca Juga:

Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil perkataan Ibnu Daqiq Al-‘Ied, Imam Syafi’i menyatakan bahwa anjuran (berwudhu sebelum tidur) tidaklah berlaku pada wanita haidh. Karena meskipun ia mandi, hadatsnya tidak akan hilang (jika masih terus keluar darah).

Hal ini berbeda dengan orang junub. Namun jika darah haidh berhenti, namun belum langsung mandi wajib, maka statusnya sama seperti orang junub. (Fath Al-Bari, 1: 395)

Kesimpulan:

Jika darah haid masih mengalir maka tidak dianjurkan untuk wanita melakukan wudhu, karena hal tersebut sia-sia.

Namun jika haid sudah berhenti namun belum mandi wajib, maka hukumnya seperti halnya wudhu orang yang sedang junub.

Demikian, semoga bermanfaat! Wallahu A'lam.