Tak Cuma Sariwangi, Ternyata 2 Perusahaan Besar ini Sudah Bangkrut Duluan Karena Riba

Ditulis oleh: -
Riba memang mengerikan

Ternyata 2 perusahaan besar ini sudah bangkrut duluan karena riba...

Sudah susah di dunia, disiksa di akhirat. Naudzubillah...



Foto ilustrasi via Times Indonesia

Beberapa hari terakhir ini media online dan media sosial Facebook diramaikan dengan bangkrutnya perusahaan yang memproduksi salah satu teh favorit dan terkenal di Indonesia, yakni Sariwangi.

Dalam artikel wajibbaca.com tanggal 18 Oktober lalu, bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan pembatalan perjanjian perdamaian dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Itu artinya kedua perusahaan itu sudah berstatus pailit.

Kuasa hukum ICBC, Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners, menjelaskan sebelumnya para pihak terkait sudah sepakat dalam perjanjian perdamaian terkait utang kedua entitas tersebut pada 9 Oktober 2015. Namun utang yang seharusnya dicicil tidak dilakukan.

"Pada intinya ada dua: PT Sariwangi tidak pernah membayar cicilan. Sementara satu lagi PT Indorub sudah telat 1 tahun lebih tidak bayar. Ini kan ada cicilan bunga yang mereka tidak bayar," terang Swandy dilansir detikFinance, Rabu (17/10/2018).

Pengabulan pembatalan perjanjian perdamaian itu sudah diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin. Kedua perusahaan itu dianggap tak mampu memenuhi persyaratan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Menurut catatannya pihak Sariwangi memiliki utang kepada Bank ICBC Indonesia sebesar US$ 20.505.166. (Menurut kurs dollar saat ini pada 18 Oktober 2018 sebesar Rp 311.279.697.721,-00.)

Sementara besaran utang Indorub US$ 2.017.595 atau sekitar Rp 30,709,879,239.69 dan Rp. 4.907.082.191. Posisi utang per 9 Oktober 2015 saat perjanjian perdamaian diputuskan.

Setelah putusan ini, hakim akan menunjuk kurator untuk mengurus harta kepailitan. "Nanti asetnya dilelang untuk membayar utang," tuturnya.

Riba itu memang menjerat. Sistem perbankan dunia saat ini semua menggunakan sistem riba, dimana selalu ada denda jika terlambat membayar pada waktu yang telah ditentukan setiap bulannya.

Ternyata sebelum PT. Sariwangi bangkrut ada 2 perusahaan besar yang sudah duluan kolaps karena hutang.

1. Pabrik Jamu Legendaris Nyonya Meneer
Pabrik Jamu Legendaris Nyonya Meneer yang sudah berdiri sejak tahun 1919 dinyatakan bangkrut pada tahun 2017 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 3 Agustus 2017, bahwa PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit.

Penyebab besar dari kebangkrutan pabrik yang mampu bertahan hampir 100 tahun, tepatnya sekitar 98 tahun adalah terjerat hutang hingga miliaran rupiah.

Perusahaan Nyonya Meneer ternyata memiliki hutang hingga Rp7,4 miliar.

Perusahaan jamu legendaris ini tak mampu membayar kewajibannya sesuai perjanjian.

Anggota majelis hakim PN Niaga Semarang, Wismonoto, mengatakan, pihak penggugat mengajukan gugatan karena tidak puas atas proses pembayaran hutang sebagaimana diatur dalam perjanjian damai.

Dalam waktu yang ditentukan, perusahaan dinilai tidak menunaikan kewajibanya.

Atas dasar itu, kreditur meminta agar perusahaan dipailitkan.

“Dalam waktu sekian tahun, dalam rentang waktu itu dinilai tidak signifikan. Perjanjian (damai) itu dibatalkan dalam persidangan,” jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Setelah keputusan tersebut, PT Nyonya Meneer akan diserahkan kepada tim pengurus dan kurator untuk proses tahap selanjutnya.

Seluruh aset prusahaan juga akan segera dilelang untuk melunasi utang pada para kurator.

"Kalau dinyatakan pailit, semua aset Nyonya Meneer harus dikelola oleh semacam kurator. Nanti kreditur mana yang diutangi, diambil alih oleh kurator lalu dilelang, hasil lelang berupa uang dibayarkan ke kreditur sesuai porsinya," imbuhnya.

2. Maskapai penerbangan Batavia Air
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit,  PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit.

"Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang," ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari tahun 2013 silam.

Batavia Air menanggung hutang bernilai US$ 4,68 juta jika sekarang setara Rp 71,234,432,662.95, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012.

Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.

Menurut Bagus, Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.

Begitu mengerikannya hutang riba.

Sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari no. 2083)

Allah berfirman,

فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (disebabkan tidak meninggalkan sisa riba).” (QS. Al Baqarah: 279)

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ »
“Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melaknat para rentenir (pemakan riba), yang mencari pinjaman dari riba, bahkan setiap orang yang ikut menolong dalam mu’amalah ribawi juga ikut terlaknat.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)


Dampak Buruk Riba

Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya dari Perbuatan Zina

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)


Dosa Memakan Riba Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya)

Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah Ta’ala

Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi)

Astagfirullah, karena itu kita harus perangi riba dimulai dari pribadi kita masing-masing lebih dulu. Allah sayang kepada Anda jika Anda membaca hingga tuntas artikel ini. Maka bagikanlah kepada saudara sesama kita agar mereka dapat terhindar dari dosa dan dampak buruk riba. Semoga bermanfaat.