Penguburan ari-ari (foto: islamidia.com)
Cara mengubur ari-ari dalam syariat islam...
Di Indonesia ada banyak ritual yang harus dilakukan ketika si jabang bayi baru di lahirkan ke dunia, termasuk menguburkan ari-ari bayi.
Mengubur ari-ari memang sunnah, namun Anda perlu meperhatikan beberapa hal ini agar tak bertentangan dengan syariat Islam!
Plasenta atau tembuni merupakan salah satu organ dalam kandungan pada masa kehamilan. Plasenta atau yang sering dikenal dengan ari-ari bayi ini memiliki fungsi sebagai pertukaran produk-produk metabolisme dan produk gas antara peredaran darah ibu dan janin.
Tentu, ari-ari bayi ini sangat berfungsi dan sangat membantu perkembangan jabang bayi saat berada di dalam kandungan.
Namun setelah bayi lahir, ari-ari yang tadinya berfungsi akan kehilangan fungsinya. Hal itu dikarenakan, bayi tidak berada di dalam janin sang ibu lagi.
Di dalam Islam, menanam ari-ari atau menguburkannya memiliki hukum sunnah.
Terdapat hadis-hadis dari Aisyah, bahwa beliau mengatakan,كان يأمر بدفن سبعة أشياء من الإنسان الشعر والظفر والدم والحيضة والسن والعلقة والمشيمة
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur tujuh hal potongan badan manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah, dan ari-ari.”
Hadis ini disebutkan dalam Kanzul Ummal no. 18320 dan As-Suyuthi dalam Al-Jami As-Shagir dari Al-Hakim, dari Aisyah.
Sebagian ulama menganjurkan agar ari-ari pasca melahirkan dikubur sebagai bentuk memuliakan Bani Adam.
Karena bagian dari memuliakan manusia adalah mengubur bagian tubuh yang terlepas, salah satunya ari-ari.
Disamping itu, tindakan semacam ini akan lebih menjaga kebersihan dan tidak mengganggu lingkungan.
As Suyuthi mengatakan, “Beliau menyuruh untuk mengubur rambut, kuku, darah, .. dan ari-ari, karena semua benda ini adalah bagian dari tubuh manusia, sehingga benda ini dimuliakan sebagaimana keseluruhan badan manusia dimuliakan.” (As-Syamail As-Syarifah, Hal. 271)
Klenik dalam Ritual Penguburan Ari-ari
Jika kita mengambil pendapat para ulama yang menganjurkan mengubur ari-ari, satu hal yang perlu diingat, ini sama sekali bukanlah menganjurkan Anda untuk melakukan berbagai ritual ketika menguburkan benda ini. Sama sekali tidak menganjurkan demikian.Bahkan jika sikap semacam ini diiringi dengan berbagai keyakinan tanpa dasar, maka jadinya tahayul dan khurafat yang sangat dilarang syariat.
Memberi lampu selama 40 hari, di kubur bersama pensil, bunga, jarum, gereh, pethek, sampai kemiri gepak jendhul, semua ini pasti dilakukan karena tujuan tertentu.
Ketika ini diyakini bisa menjadi sebab agar bayinya memiliki kemampuan tertentu, atau agar bayinya mendapatkan semua yang bisa membahagiakan hidupnya, maka berarti termasuk mengambil sebab yang sejatinya bukan sebab. Dan itu termasuk perbuatan syirik kecil, seperti dilansir dari rumaysho.com.
Berikut hal penting yang perlu kita perhatikan terkait masalah semacam ini:
Pertama
Ada sebuah kaidah dalam ilmu akidah yang disebutkan oleh para ulama.Kaidah itu menyatakan, “Menjadikan sesuatu sebagai sebab, dan (pada hakikatnya) itu bukan sebab, adalah sebuah syirik kecil.”
Kedua
“Sebab” itu ada dua macam:- Sebab syar’i, yaitu ketetapan bahwa sesuatu merupakan sebab, berdasarkan dalil dari Alquran dan sunah, baik terbukti secara penelitian ilmiah maupun tidak. Contoh: Ruqyah (pengobatan dengan membaca Alquran) bisa digunakan untuk mengobati orang yang sakit atau kesurupan jin, sebagaimana disebutkan dalam beberapa dalil. Dengan demikian, meyakini ruqyah sebagai sebab agar seseorang mendapat kesembuhan adalah keyakinan yang diperbolehkan, meskipun hal tersebut belum terbukti secara ilmiah.
- Sebab kauni (sunnatullah), adalah ketetapan bahwa sesuatu merupakan sebab yang diterima berdasarkan hasil penelitian ilmiah, yang memiliki hubungan sebab-akibat. Dan bukan semata klaim ilmiyah, dalam arti mengilmiahkan yang bukan ilmiah. Misalnya: Paracetamol menjadi sebab untuk menurunkan demam.
Baca Juga:
- Anak Aktif dan Nggak Bisa Diam, Ini Kata Rasulullah Saw!
- Bukan Malam Jum'at, Inilah Waktu Terbaik Berhubungan Agar Mendapat Anak Cerdas!
- Anak Cerdas dan Sholeh Sejak Dalam Kandungan, Begini Cara Syar'i yang Bisa Bunda Lakukan
Ketiga
Bahwa semua sebab itu telah ditentukan oleh Allah, baik secara syar’i maupun kauni, dan tidak ada sebab lain, selain dua hal ini.Oleh karena itu, kita tidak boleh menganggap sesuatu sebagai sebab, padahal tidak ada dalilnya atau tidak terbukti secara penelitian ilmiah. Bahkan, ini termasuk syirik kecil.
Menguburkan ari-ari memnag sunnah, namun yang harus kita ingat jangan sampai penguburan tersebut menggunakan ritual-rituan yang justru bertentangan dengan syariat.
Demikian, Wallahu A'lam.