Khusnul Khotimah dan Syahid, Rasulullah Mengatakan Orang yang Mati Tenggelam itu Syahid

Ditulis oleh: -

Sumber gambar topmetro.news

Meninggal karena kecelakaan pesawat lalu terjatuh ke laut sehingga tenggelam, apakah mereka mati dalam keadaan syahid ?

Rasulullah menyebutkan setidaknya ada tujuh golongan yang mati syahid.

Syahid secara bahasa artinya bersaksi atau hadir. Istilah ini umumnya digunakan untuk menyebut orang yang meninggal di medan jihad dalam rangka menegakkan kalimat Allah.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena tho’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR. Bukhari, no. 2829 dan Muslim, no. 1914)

الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ وَالَّذِى يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ


“Orang-orang yang mati syahid yang selain terbunuh di jalan Allah ‘azza wa jalla itu ada tujuh orang, yaitu korban wabah adalah syahid; mati tenggelam (ketika melakukan safar dalam rangka ketaatan) adalah syahid; yang punya luka pada lambung lalu mati, matinya adalah syahid; mati karena penyakit perut adalah syahid; korban kebakaran adalah syahid; yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid; dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan (dalam keadaan nifas atau dalam keadaan bayi masih dalam perutnya, pen.) adalah syahid.” (HR. Abu Daud, no. 3111. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat keterangan ‘Aun Al-Ma’bud, 8: 275)

Baca Artikel seputar jatuhnya Lion Air 610:

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam:
  1. Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi (yang berhak untuk diperangi).
  2. Syahid dalam hal pahala namun tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia.
    Contoh syahid jenis ini ialah mati karena melahirkan, mati karena wabah penyakit, mati karena reruntuhan, dan mati karena membela hartanya dari rampasan, begitu pula penyebutan syahid lainnya yang disebutkan dalam hadits shahih.
  3. Orang yang khianat dalam harta ghanimah (harta rampasan perang), dalam dalil pun menafikan syahid pada dirinya ketika berperang melawan orang kafir.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, ada orang yang menaiki kapal dengan maksud pergi berdagang kemudian tenggelam, apakah ia dikatakan mati syahid?

Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan jawaban, ia termasuk syahid selama ia tidak bermaksiat ketika ia naik kapal tadi.

Mengutip dari penjelasan hadits diatas setidaknya ada tujuh golongan orang yang mati syahid. Berikut diantarannya:
  1. Orang yang mati tenggelam termasuk syahid
  2. Orang yang mati karena sakit perut termasuk syahid
  3. Orang yang mati karena luka pada lambung lalu mati, termasuk syahid
  4. Orang yang mati terbakar termasuk syahid
  5. Orang yang mati karena wabah termasuk syahid
  6. Wanita yang mati karena melahirkan termasuk syahid
  7. Orang yang mati karena tertimpa reruntuhan termasuk syahid.