Jika Anak Angkat Tak Berhak Atas Warisan, Bagaimana Status Harta yang Terlanjur Diberikan?

Ditulis oleh: -

Gambar ilustrasi dilansir dari sumselsatu.com

Dalam islam dijelaskan bahwa anak angkat tidak berhak mendapat warisan dari orang tua angkatnya.

Lantas bagaiman dengan status harta yang pernah diberikan orang tua angkat sewaktu masih hidup.

Apakah pemberian tersebut termasuk warisan?

Dalam aturan islam, anak angkat yang diasuh orang tua angkat, nasabnya tidak berubah. Artinya, dia masih menjadi anak orang tua aslinya.

Karena tidak ada hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua angkat maka tidak berlaku semua hukum nasab dalam hal ini. Salah satunya, tidak bisa saling mewarisi.

Sehingga ketika ortu angkat meninggal, anak angkat tidak bisa mewarisi hartanya, demikian pula ketika anak angkat meninggal, ortu angkat tidak bisa menjadi ahli warisnya. Karena tidak ada hubungan saling mewarisi dalam hal ini.

Ada 3 bentuk perpindahan harta dari satu orang ke orang lain yang memiliki aturan berbeda.

Dilansir dari konsultasisyariah.com, Hibah, warisan, dan wasiat adalah tiga bentuk perpindahan tersebut.

1. Hibah

memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa ada timbal balik (searah). Hibah hanya boleh diberikan selama orang yang memberikan masih hidup, sadar, dan tanpa paksaan.

2. Wasiat:

Memberikan sesuatu kepada orang dan baru akan dilaksanakan setelah orang yang memberi ini meninggal dunia.

Wasiat boleh dijalankan, dengan syarat:

  • Tidak diberikan kepada Ahli waris
  • Tidak boleh lebih dari sepertiga. Jika lebih dari seperti maka harus dengan persetujuan ahli waris.


3. Warisan

Pemindahan hak dari satu orang kepada orang tertentu, dengan porsi dan aturan tertentu, tanpa harus ada akad sebelumnya.

Dari ketiga jenis pemindahan kepemilikan di atas, anak angkat bisa mendapatkan harta dari ortu angkatnya dengan hibah dan wasiat, namun tidak dengan warisan.

Anak angkat tidak mendapatkan warisan, karena bukan ahli waris.

Namun, pemberian ortu angkat kepada anak angkatnya ketika dia masih sehat, dan dilakukan murni atas kemauannya, termasuk bentuk hibah.

Ortu angkat boleh menghibahkan hartanya kepada anal angkatnya, sekalipun lebih dari sepertiga hartanya, dan meskipun tanpa persetujuan ahli waris yang lain.

Dan yang sudah diberikan ortu angkat, tidak boleh ditarik kembali oleh ahli waris. Karena harta yang sudah dihibahkan, telah berpindah kepemilikan.

Demikia, Wallahu A'lam.

Baca Juga: