Proses pemakaman masal jenazah korban gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: AFP/BAY ISMOYO, Kumparan.com)
Kondisi miris jenasah korban gempa dan tsunami masih terlihat dimana-mana.
Aroma tidak sedap pun mulai keluar dan dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit. Hingga harus segera dimakamkan.
Lantas bolehkah jenazah-jenazah langsung dikuburkan masal tanpa harus dimandikan, dikafani bahkan di sholatkan?
Gempa berkekuatan 7,4 magnitudo dan tsunami menghantam Donggala dan Palu pada Jumat (28/9). Tentunya, gempa dan tsunami itu tak sedikit menimbulkan korban jiwa. Terakhir, Polda Sulawesi Tengah merilis, sebanyak 925 korban gempa dan tsunami yang meninggal dunia.
Gempa dan tsunami ini banyak menelan korban jiwa yang jumlahnya cukup banyak. Bahkan, dari berita terakhir setelah 3 hari kejadian gempa dan tsunami, masih ada jenazah korban gempa yang terlantar di halaman Rumah Sakit Undata, Kota Palu.
Jenazah-jenazah tersebut belum terurus dengan baik. Aroma tidak sedap pun mulai keluar dan dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit.
Lantas bolehkah jenazah-jenazah langsung dikuburkan masal tanpa harus dimandikan, dikafani bahkan di sholatkan?
Dikutip dari kumparan.com, dalam keterangan pers Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Selasa (2/10) mengatakan, MUI banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat tentang bagaimana mengurus jenazah tersebut.Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan imbauan agara jenazah korban gempa dan tsunami tersebut segera dikuburkan dengan tidak meninggalkan syariat.
Dalam ketentuan fatwa MUI tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Janaiz) dalam kondisi darurat, pertama pada dasarnya, dalam keadaan normal, mayat (jenazah) wajib dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan, menurut tata cara yang telah ditentukan menurut syariat Islam.
Kedua, dalam keadaan darurat di mana pengurusan (penanganan) jenazah tidak mungkin memenuhi ketentuan syariat seperti di atas, maka pengurusan jenazah dilakukan sebagai berikut:
1. Memandikan dan mengkafani
Jenazah boleh tidak dimandikan; tetapi, apabila memungkinkan sebaiknya diguyur sebelum penguburan. Pakaian yang melekat pada mayat atau kantong mayat dapat menjadi kafan bagi jenazah yang bersangkutan walaupun terkena najis.2. Mensalatkan Jenazah
Sesudah dikuburkan walaupun dari jarak jauh (shalat ghaib), dan boleh juga tidak disalati menurut qaul mu’tamad (pendapat yang kuat).3. Menguburkan jenazah, jenazah korban wajib segera dikuburkan.
Jenazah boleh dikuburkan secara massal dalam jumlah yang tidak terbatas, baik dalam satu atau beberapa liang kubur, dan tidak harus dihadapkan ke arah kiblat.Penguburan secara massal tersebut boleh dilakukan tanpa memisahkan jenazah laki-laki dan perempuan, juga antara muslim dan non-muslim.
Jenazah boleh langsung dikuburkan di tempat jenazah ditemukan.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abullah.
Abullah mengatakan, dalam keadaan darurat seperti bencana alam, tak masalah jika para korban dikubur secara massal."Jenazah bisa dikuburkan secara massal itu satu wabah penyakit, dua bencana alam, tiga perang. Maka jenazah boleh dikuburkan dalam satu liang dengan beberapa jenazah," ujar Ikhsan seperti dikutip dari Okezone, Selasa (2/10/2018).
Namun begitu, Ikhsan mengingatkan kepada semua pihak, masih terdapat etika dan adat ketika menguburkan secara massal kepada korban bencana di Sulteng, yakni jenazah dikuburkan di satu liang lahat sesuai dengan jenis kelamin.
"Tapi kalau misalkan keadaan seperti sekarang sampai saat ini aja masih banyak jenazah yang belum dikuburkan, maka boleh dilakukan dengan ditempatkan dalam satu liang, baik jenazah laki-laki ataupun perempuan," terang Ikhsan.
"Hanya adabnya adalah pertama laki-laki dulu di depan dengan menghadap ke kiblat nah baru disusul wanita," tambah dia.
Baca Juga:
- Astagfirullah! Sisi Lain Dari Kota Palu, yang Jarang Diketahui
- Fenomena Bumi Ambles Kota Palu Pasca Gempa, Ini Penjelasan Ilmiahnya!
- Jejak Mengerikan Tsunami Palu, Kapal Besar Mendarat Dirumah Warga
Menurut Ikhsan, hal tersebut diperbolehkan karena kondisi darutat.
"Tidak apa-apa. Dalam keadaan seperti itu dan keadaan seadanya. Menurut hadis orang yang meninggal dalam keadaan bencana seperti itu adalah sahid. Dikuburkan sah dan langsung saja dikuburkan," tandasnya.
Untuk diketahui, saat ini kondisi di Palu dan Donggala bisa dikatakan memperihatinkan.
Seperi untuk mencari air bersih saja sulit dan beberapa kondisi lainnya masih jauh dari kondisi normal.
Apalagi untuk mengurus jenazah, pastinnya akan terasa sulit.