sosial media via dosengalau.com
Salah satu efek buruk media sosial, jangan posting sembarangan. Karena bukan cuma dosa di akhirat, tapi semua itu ada hukumnya di dunia. Berikut baca UU penyalahgunaan media sosial.
Media sosial adalah sebuah media online dengan para penggunanya dapat dengan mudah berpartisipasi, berbagi dan dapat menciptakan isi berupa blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual.
Sosial media yang banyak digunakan masyarakat diantaranya, facebook, twitter, path, instagram, whatsapp, line, dan youtube.
Apakah kehadiran media sosial dapat menjadi sarana terjadinya globalisasi? Kehadiran media sosial memang sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kegiatan sosialisasi, pendidikan, bisnis dan sebagainya.
Mirisnya penggunaan media sosial sekarang ini banyak yang menyimpang dan digunakan untuk menebar fitnah justru tidak akan membawa manfaat. Banyak pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan keburukan orang lain sebagai modal awal menjatuhkan rivalnya untuk mendapatkan kekuasaan dan untuk keuntungan pribadi atau pun kelompoknya. Terdapat ayat yang menjelaskan mengenai hal ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (Q. S. Al-Hujurat ayat 12)
Jika informasi yang disebar luaskan di media sosial termasuk atau pun terindikasi sebagai fitnah belaka, maka anda yang ikut serta membuat atau pun menyebarkan bisa dikategorikan sebagai orang yang keji sobat. Dalam ayat Al – Qur’ an dijelaskan bahwasannya :
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ
Apakah sosial media itu penting? Media sosial memberikan beberapa manfaat dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu manfaatnya adalah dapat menyambung talli silahturahmi dengan kerabat, saudara, ataupun teman-teman yang lama yang sudah tidak bertemu.
Baca Juga : Cara Menghilangkan Iklan di HP, Terbukti Iklan Tak Muncul Lagi
6 Karakteristik Media Sosial
ilustrasi media sosial via winstarlink.com
1. Digital
Karakteristik digital memiliki maksud bahwa dalam berita terdapat gambar, foto yang dapat dilihat oleh pembaca sehingga membantu dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa yang ditampilkan dalam berita tersebut.
2. Interaktif
Karakteristik kedua adalah interaktif yang merupakan bagian dari suatu website untuk berinteraksi baik dengan pembuat berita atau pembaca dengan pembaca yang lain. Interaksi dalam hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan pendapat atau komentar di kolom komentar dan menambahkan informasi yang belum terdapat didalam berita tersebut.
3. Hypertextual
Hypertextual merupakan karakteristik ketiga dalam media baru yang berguna untuk membagikan dan mencari informasi lain yang berkaitan dengan berita tersebut melalui akun media sosial yang ada.
4. Virtual
Karakteristik keempat dalam media baru yaitu virtual yang artinya seolah-olah pembaca benar-benar terlibat dalam berita tersebut dengan cara terdapat video.
5. Simulated
Simulated berkaitan dengan virtual yang artinya berupa video untuk mempermudah pembaca dalam memahami suatu berita dengan cara adegan dalam video tersebut.
6.Networked
Networked merupakan perkembangan jaringan yang dapat terhubung dengan jaringan lainnya.
Sosial Media Efek
ilustrasi sosial media efek via ideliya.com
Efek Positif
Beberapa sosial media efek positif diantaranya sebagai berikut:
- Sumber infomasi, lebih mudah dan cepat didapatkan serta lebih transparan. Informasi yang dapat ditemukan di sosial media sangat beragam, mulai dari bahan pekerjaan, pendidikan, masakan, hingga bahan ringan seperti game atau komik.
- Media komunikasi, dengan jangkauan luas, kemudahan penggunaan, dan biaya yang relatif murah. Contohnya dengan whatsapp saya bisa melakukan panggilan video pada teman saya yang berada di negara Jepang dengan biaya yang sangat murah.
- Memperluas pergaulan, terhubung dengan teman lama ataupun membuat pertemanan baru dengan mudah (baca juga: komunikasi lintas budaya)
- Bertukar informasi ataupun data, seperti foto/ video dengan mudah dan cepat.
- Ajang promosi dengan jangkauan yang lebih luas, mudah, murah namun terfokus. Seperti memperkenalkan produk kepada khalayak ramai lewat instagram, menggunakan facebook advertising, dll.
- Hiburan, misalnya dengan mengunjungi website berisi humor, e-novel, e-komik atau sekedar membaca portal bacaan ringan.
- Membangun opini atau mengemukakan pendapat secara luas. Suatu opini yang dibagikan lewat sosial media dapat menjadi viral dan menjangkau hingga lintas negara bahkan seluruh dunia.
- Mempelajari sesuatu, contohnya dengan menonton video cara membuat kue tart, membuat baju, atau merias.
- Kesempatan menjadi orang yang berbeda. Misalnya orang yang cenderung pemalu akan bisa lebih aktif mengemukakan pendapatnya lewat sosial media.
- Membangun rasa percaya diri seseorang dalam bersosialisasi.
Efek Negatif
Beberapa sosial media efek negatif diantaranya sebagai berikut:
- Terjadi kesenjangan informasi. Baik antara pengguna sosial media yang bisa mendapatkan berbagai informasi dengan mudah dan transparan dengan orang yang tidak menggunakan sosial media, atau antara pengguna sosial media itu sendiri, misalnya antara yang bergabung dalam suaru grup dengan yang tidak bergabung.
- Kecanduan media sosial, maksudnya seseorang menjadi sangat terikat dengan media sosial. Menghabiskan sebagian besar waktu hariannya untuk berinteraksi dalam sosial media, hingga seringkali mengabaikan orang disekelilingnya bahkan tugas-tugas yang seharusnya dikerjakannya.
- Berkurangnya intensitas dalam berinteraksi langsung dengan sesama.
- Menimbulkan kecemburuan sosial. Misalnya dengan memposting berbagai barang bermerek atau semacamnya di sosial media.
- Menciptakan identitas baru yang sama sekali tidak sesuai dengan identitas diri.
- Pencurian identitas, misalnya dengan membuat akun facebook seorang artis dan membuatnya seolah-olah milik artis tersebut.
- Pencurian/ penyalahgunaan data seperti foto, dokumen, dkk
- Misalnya menciptakan konten berisi hoax.
- Konsumtif, misalnya menjadi tertarik dengan berbagai iklan dan melakukan pembelian menggunakan kartu kredit tanpa berpikir panjang.
- Mempermudah penyebaran virus. Misalnya dengan membuat konten berisi link menuju laman tertentu yang disisipi virus.
Untuk meminimalisir dampak negatif dari sosial media, pemerintah menghadirkan UU penyalahgunaan media sosial. UU yang dimaksud adalah UU No. 18 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2016.
Undang-undang ini disahkan pada Oktober 2016 yang dinilai tak jauh beda dengan UU sebelumnya. Salah satu hasil revisinya adalah menyatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dapat melakukan pemblokiran terhadap situs-situs tertentu.
Apa saja media sosial yang akan diblokir? Banyak masyarakat Indonesia yang memakai sosial media seperti Facebook dan Twitter. Namun, sampai sekarang mereka masih belum memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Alhasil, hal ini membuat Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara memaksa Facebook dan Twitter untuk segera mengurus pembentukan BUT untuk melindungi konsumen. Apabila tidak mematuhi perintah dari Menkominfo, mereka mengancam akan memblokir Facebook dan Twitter.
Baca Juga : Cara Menggunakan Kamera Canon DSLR Untuk Pemula Lengkap Sampai Mahir
Demikian informasi tentang sosial media yang dapat kami sampaikan. Kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi Anda.
Apa saja media sosial yang akan diblokir? Banyak masyarakat Indonesia yang memakai sosial media seperti Facebook dan Twitter. Namun, sampai sekarang mereka masih belum memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Alhasil, hal ini membuat Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara memaksa Facebook dan Twitter untuk segera mengurus pembentukan BUT untuk melindungi konsumen. Apabila tidak mematuhi perintah dari Menkominfo, mereka mengancam akan memblokir Facebook dan Twitter.
Baca Juga : Cara Menggunakan Kamera Canon DSLR Untuk Pemula Lengkap Sampai Mahir
Demikian informasi tentang sosial media yang dapat kami sampaikan. Kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi Anda.