Gambar ilustrasi kendaraan mogok (kaskus.co.id)
Naudzubillah...
Sering kita sekali jumpai, entah kendaraan mogok atau ban bocor. Kemudian pemilik memaki bahkan melaknat "motor sial", "mobil tak berguna" dll.
Padahal, dalam hadist dikatakan orang yang melaknat kendaraannya seperti ini akibatnya...
Sahabat Imran bin Hushain bercerita,
Dalam salah satu safarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada seorang wanita anshar yang ikut dalam rombongan, naik unta tunggangannya. Tiba-tiba wanita ini marah dan melaknat ontanya. Ternyata ucapannya didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda,
خُذُوا مَا عَلَيْهَا وَدَعُوهَا فَإِنَّهَا مَلْعُونَةٌ
Kata sahabat Imran,
"Aku lihat onta itu berkeliaran di tengah rombongan dan tidak ada satupun yang menangkapnya." (HR. Ahmad 19870 dan Muslim 6769)
Dalam riwayat lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,
Bahwa beliau pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu safar. Tiba-tiba A’isyah melaknat ontanya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar ontanya dikembalikan. Beliau bersabda,
لَا يَصْحَبُنِي شَيْءٌ مَلْعُونٌ
Pendapat Ulama dalam memahami larangan ini
Pertama, bahwa larangan ini hanya khusus berlaku untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Artinya, onta yang dilaknat oleh pemiliknya, tidak boleh menyertai perjalanan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja. Namun boleh saja ditunggangi, selama tidak bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam paham, bahwa doa laknat ini mustajab.
An-Nawawi mengatakan,
واعلم أن هذا الحديث قد يستشكل معناه ولا إشكال فيه، بل المراد النهي أن تصاحبهم تلك الناقة، وليس فيه نهي عن بيعها وذبحها وركوبها في غير صحبة النبي صلى الله عليه وسلم، بل كل ذلك وما سواه من التصرفات جائز لا منع منه؛ إلا من مصاحبته صلى الله عليه وسلم بها
Kedua, bahwa larangan ini dalam rangka memberi hukuman untuk pemilik.
Karena ruang kepemilikannya dibatasi disebabkan kata laknat yang dia sampaikan untuk kendaraannya. Sehingga, sekalipun dia pemilik onta itu, namun dia tidak boleh menaikinya karena telah melaknatnya.
Ibnu Muflih mengatakan,
فيتوجه احتمال أن النهي عن مصاحبتها فقط؛ ولهذا روى أحمد من حديث عائشة أنه عليه السلام أمر أن ترد وقال: لا يصحبني شيء ملعون، ويحتمل مطلقا من العقوبة المالية لينتهي الناس عن ذلك هو الذي ذكره ابن هيبرة في حديث عمران، ويتوجه على الأول احتمال إنما نهى لعلمه باستجابة الدعاء، وللعلماء كهذه الأقوال
Bisa juga dipahami bahwa ini sebagai hukuman pembatasan terhadap penggunaan harta (uqubah maliyah), agar masyarakat tidak meniru perbuatan itu. Ini seperti yang disampaikan Ibnu Hubairah dalam hadis Imran.
Dan dipahami sebagaimana yang pertama, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu tentang doa yang mustajab. Ada ada banyak pendapat lainnya dari para ulama. (al-Furu’, 10/382).
Baca Juga:
- Bukti Nyata Semua Pelaku Maksiat itu Orang Bodoh
- Kisah Tiga Orang yang di Uji oleh Allah dengan Nikmat!
- Hati-Hati Penyakit FUTUR, Penyakit yang Membuat Seorang Muslim Jauh dari Ketaatan
Dilansir dari konsultasisyariah.com, hadis ini juga memberikan pelajaran agar kita tidak mudah melepas kata laknat dan celaan kepada benda apapun. Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا لَعَنَ شَيْئًا صَعِدَتِ اللَّعْنَةُ إِلَى السَّمَاءِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ دُونَهَا، ثُمَّ تَهْبِطُ إِلَى الْأَرْضِ فَتُغْلَقُ أَبْوَابُهَا دُونَهَا، ثُمَّ تَأْخُذُ يَمِينًا وَشِمَالًا، فَإِذَا لَمْ تَجِدْ مَسَاغًا رَجَعَتْ إِلَى الَّذِي لُعِنَ، فَإِنْ كَانَ لِذَلِكَ أَهْلًا وَإِلَّا رَجَعَتْ إِلَى قَائِلِهَا
Semoga kita dijauhkan dari perbuatan tersebut. Wallahu a’lam.