Bisakah Najis Anjing Disucikan Dengan Sabun? Begini Pendapat Para Ulama

Ditulis oleh: -

Gambar ilustrasi dari Dream.id

Najis anjing termasuk najis mughalladhah (najis berat).

Cara mensucikannya pun harus dengan 7 kali basuhan yang salah satunya dicampur dengan tanah.

Seiring perkembangan zaman, cara mencuci pakaian juga mengalami perubahan. Jika dulu cukup dengan air, sekarang banyak yang menggunakan sabun.

Lantas, bisakah sabun digunakan untuk membersihkan najis anjing menggantikan fungsi tanah?

Dalam ketentuan fikih, anjing termasuk dalam najis berat. Najis ini jika menempel pada pakaian atau bejana, maka harus dicuci sebanyak tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah.

Tanah memiliki sifat yang mampu menetralisir bakteri. Sehingga, tanah dinyatakan bisa menghilangkan unsur najis hingga tak berbekas.

Seiring perkembangan zaman, cara mencuci pakaian juga mengalami perubahan. Jika dulu cukup dengan air, sekarang banyak yang menggunakan sabun.

Lantas, bisakah sabun digunakan untuk membersihkan najis anjing menggantikan fungsi tanah?

Dikutip dari NU Online, sejumlah literatur fikih memang menyebutkan cara mencuci pakaian atau bejana dari najis berat yaitu sebanyak tujuh kali menggunakan air, salah satunya dicampur tanah.

Terkait penggunaan sabun, ada beberapa ulama yang membahasnya. Di antaranya yaitu Syeikh Jalaluddin Al Mahalli dalam kitabnya Al Mahalli, Syeikh Ahmad Al Hijazi dalam kitabnya Tuhfatul Habib, Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar dalam Kifayatul Akhyar, Imam An Nawawi dalam Raudhatuth Thalibin, Syeikh Abdul Karim bin Muhammad Ar Rafi'i dalam kitab Fathul Aziz.

Baca Juga :


Tiga Pandangan Ulama

Seperti yang dilansir oleh dream.id, secara garis besar, para ulama di atas menyatakan ada dua pandangan apakah sabun bisa menggantikan tanah.

Pandangan pertama menyatakan tidak bisa. Alasannya, alat untuk bersuci hanya terdiri dari dua unsur yaitu air dan tanah.

Sedangkan pandangan kedua menyatakan tanah bisa diganti dengan sabun. Hal ini disamakan dengan menyamak kulit.

Kulit hewan buas seperti harimau, singa, dan lain sebagainya pada dasarnya najis. Kulit ini menjadi suci dan bisa dipakai untuk sholat apabila sudah disamak.

Caranya dengan membersihkan kulit dari daging, kotoran, dan lain sebagainya kemudian dicuci dengan air. Setelah itu diberi tawas atau sejenisnya yang bisa menghilangkan sisa kotoran.

Dalam kasus ini, para ulama membolehkan tawas diganti dengan sabun. Karena sifat sabun dapat menghilangkan sisa kotoran.


Sementara pandangan ketiga menyatakan sabun hanya bisa menggantikan tanah apabila dalam keadaan darurat. Misalnya, orang di gedung tinggi yang tidak ada tanah namun ada sabun.

Wallahu a'lam.